Mengenal Lembaga Amil Zakat

  • 21 Agt 2025 09:30 WIB
  •  Waykanan

KBRN, Way Kanan: Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk membantu proses pengumpulan zakat, pendistribusian zakat dan pendayagunaan zakat.

Pengelolaan zakat berasaskan syariat islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.

Dirjen bimas islam Kemenag RI, Abu Rokhmad mengatakan pendirian LAZ oleh masyarakat, organisasi atau lembaga non-pemerintah tetap dimungkinkan selama memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam UU no 23 tahun 2011. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan dana zakat dan memastikan pengelolaannya sesuai prinsip syariah.

Selain itu, tujuan pengelolaan zakat untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan zakat, meningkatkan manfaat zakat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulan kemiskinan.

Mengutip dari media sosial resmi bimas islam Kemenag RI, tugas Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah menghimpun zakat dari masyarakat, menyalurkan zakat kepada Mustahik (yang berhak menerima zakat), mengelola zakat agar lebih produktif dan berdampak, menyusun pelaporan dan menjamin akuntabilitas pengelolaan zakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....