Alur Pendaftaran Nikah Tahun 2025

  • 05 Jan 2025 13:35 WIB
  •  Waykanan

KBRN, Way Kanan: Tahun 2025 sudah dimulai. Target apa yang akan Anda raih di tahun 2025 kali ini? Mungkin tahun 2025 ini Anda berencana akan membangun kehidupan rumah tangga atau menikah. Mengutip dari akun Instagram resmi @kemenag_ri, alur pendaftaran pernikahan adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membawa dokumen:

    • Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin (catin).
    • Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi calon yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
    • Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, pas foto 2x3 latar biru 4 lembar beserta softcopynya.
  2. Pemeriksaan berkas nikah oleh pegawai KUA

    Berkas yang Anda bawa akan diverifikasi data dan kelengkapan persyaratan nikah serta rukun nikah oleh petugas KUA.

  3. Mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin)

    Petugas KUA akan memberikan jadwal kepada Anda untuk mengikuti bimbingan perkawinan. Anda dapat berkonsultasi dengan KUA setempat.

  4. Biaya nikah

    Melangsungkan akad nikah di KUA tidak dipungut biaya alias gratis. Pelaksanaan nikah di KUA hanya pada hari dan jam kerja. Biaya nikah di luar KUA sebesar Rp 600.000,00.

  5. Pelaksanaan akad nikah

    Buku nikah akan diberikan sesaat setelah akad nikah dan paling lama 7 hari setelah akad nikah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....