SPPG Dilarang Tolak Hasil Petani dan UMKM Lokal
- 29 Jan 2026 13:42 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan peringatan kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.
SPPG dilarang keras menolak pasokan bahan pangan dari pelaku UMKM, petani, peternak, hingga nelayan lokal untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan tindakan tegas akan diambil bagi satuan pelayanan yang terbukti menolak produk lokal secara semena-mena.
"Dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa," kata Nanik dilansir dari laman resmi Badan Gizi Nasional, Kamis 29 Januari 2026.
Langkah ini diambil untuk memastikan program nasional ini memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat di tingkat akar rumput. Kewajiban melibatkan pelaku usaha lokal ini telah diatur secara konstitusional dalam regulasi terbaru.
Nanik menambahkan SPPG memiliki fungsi strategis untuk memastikan standar kualitas bahan baku terpenuhi melalui pendampingan, bukan dengan melakukan penolakan sepihak.
Dengan demikian, kualitas nutrisi bagi anak-anak tetap terjaga sekaligus menggerakkan roda ekonomi desa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....