Pembangunan Kopdes di Way Kanan Terbentur Aset Kampung

  • 16 Jan 2026 11:23 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Rencana pembangunan tujuh gerai Koperasi Merah Putih di Kabupaten Way Kanan menghadapi tantangan serius terkait penyediaan lahan.

Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Way Kanan mengungkapkan bahwa keterbatasan aset tanah di tingkat kampung menjadi hambatan utama realisasi program tersebut.

Ahli Muda Pengawas Koperasi dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Way Kanan, Sugeng Hartono, menjelaskan bahwa setiap gerai idealnya membutuhkan lahan seluas 20 x 30 meter.

Namun, pada praktiknya, tidak semua kampung memiliki aset yang siap dihibahkan untuk kepentingan pembangunan ini.

"Kenyataan di lapangan, banyak kendala yang kami temukan. Tidak semua kampung memiliki aset tanah untuk dihibahkan, baik itu tanah milik negara maupun tanah milik pemerintah daerah," ujar Sugeng kepada RRI, Jumat 16 Januari 2026.

Menyikapi kendala tersebut, Sugeng memaparkan sejumlah solusi alternatif agar pembangunan tetap bisa berjalan. Ia menyarankan agar pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih bersinergi dengan pemerintah kampung setempat untuk menempuh jalur birokrasi yang ada.

"Apabila ditemukan kendala ketiadaan aset hibah, maka pengurus Kopdes Merah Putih bersama pemerintah kampung harus mengajukan permohonan pinjam pakai lahan," ujarnya.

Selain status kepemilikan tanah, masalah lain yang muncul adalah ketidaksesuaian luas lahan yang tersedia dengan standar yang ditetapkan.

Sugeng mencatat ada beberapa kampung yang sebenarnya bersedia menyediakan lahan, namun ukurannya jauh di bawah standar minimal 600 meter persegi (20 x 30 meter).

Kondisi ini menuntut koordinasi lebih intensif antara pemerintah daerah, pemerintah kampung, dan pengurus koperasi guna memastikan tujuh gerai Koperasi Merah Putih ini dapat segera berdiri untuk menunjang perekonomian masyarakat di Kabupaten Way Kanan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....