Angkutan Barang Diperbolehkan Melintas di Jalinteng Way Kanan Mulai 30 Maret

  • 29 Mar 2026 09:41 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Kendaraan angkutan barang dengan lebih dari tiga sumbu roda kembali diizinkan melintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera mulai 30 Maret 2026. Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama tentang pengaturan operasional angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran.

Kasatlantas Polres Way Kanan, AKP Sulkhan, mengatakan pembatasan sebelumnya berlaku sejak 13 hingga 29 Maret 2026. Aturan tersebut diberlakukan untuk mengatur kelancaran arus lalu lintas.

“Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang ini dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan saat arus mudik dan arus balik,” ujar AKP Sulkhan.

Dia menambahkan, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan pokok dan barang penting. Kendaraan pengangkut BBM juga tetap diperbolehkan beroperasi selama masa pembatasan.

Ia juga menegaskan selama periode tersebut pihak kepolisian aktif melakukan pengawasan. Penindakan tetap dilakukan jika terdapat kendaraan yang melanggar ketentuan.

“Satlantas Polres Way Kanan juga melakukan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik. Langkah ini untuk memastikan kelancaran arus kendaraan,” katanya.

Berdasarkan hasil pemantauan, kondisi lalu lintas selama arus mudik dan balik lebaran 2026 terpantau lancar. Tidak terjadi kepadatan signifikan di Jalan Lintas Tengah Sumatera tepatnya di Kabupaten Way Kanan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....