Kendaraan Angkutan Barang Kembali Beroperasi Mulai 29 Maret

  • 27 Mar 2026 09:42 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu roda atau lebih akan kembali beroperasi di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera mulai 29 Maret 2026. Hal ini disampaikan Kapolres Way Kanan melalui Kasatlantas AKP Sulkhan.

Ia menjelaskan, aturan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2026. Dengan berakhirnya masa pembatasan, kendaraan besar kembali diizinkan melintas.

“Selama periode mudik dan arus balik, kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu roda atau lebih memang dibatasi operasionalnya. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur utama,” ujar AKP Sulkhan, Jumat, 27 Maret 2026.

Dia menjelaskan pembatasan tersebut berdampak pada kelancaran arus kendaraan pemudik. Jalinteng Sumatera terpantau lebih lengang dibanding hari biasa.

Meski demikian, lanjutnya, terdapat pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan. Kendaraan pengangkut bahan pokok dan barang penting tetap diperbolehkan melintas selama masa pembatasan.

“Selain itu, kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) juga tidak termasuk dalam larangan operasional. Hal ini guna memastikan distribusi logistik tetap berjalan lancar,” katanya.

Dengan kembali beroperasinya kendaraan angkutan barang, Ia mengimbau pengendara untuk meningkatkan kewaspadaan. Pengguna jalan diminta tetap mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....