Pansus DPRD Tolitoli Sampaikan Hasil Perubahan Perda Perangkat Daerah
- 22 Sep 2026 16:39 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Tolitoli – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tolitoli menyampaikan hasil pembahasan perubahan sejumlah pasal dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tolitoli dalam rapat paripurna DPRD Tolitoli, Selasa (22/9/2026).
Juru Bicara Pansus DPRD Tolitoli, Suci Amika, mengatakan penyampaian hasil pembahasan Pansus menjadi salah satu agenda dalam rapat paripurna DPRD Tolitoli. Hasil pembahasan tersebut memuat sejumlah ketentuan yang dinilai perlu disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Penyampaian hasil pembahasan Pansus menjadi salah satu agenda dalam rapat paripurna DPRD Tolitoli,” kata Suci Amika saat menyampaikan hasil pembahasan Pansus.
Menurut Suci, perubahan terhadap sejumlah pasal dalam Perda Nomor 4 Tahun 2016 dilakukan melalui serangkaian pembahasan yang telah dilaksanakan oleh Pansus DPRD Tolitoli sebelum hasilnya disampaikan dalam rapat paripurna.
Ia menjelaskan, Pansus mencermati berbagai ketentuan yang terdapat dalam Perda Nomor 4 Tahun 2016 sebagai bagian dari proses pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan susunan perangkat daerah.
“Pembahasan dilakukan dengan mencermati sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2016,” ujar Suci.
Hasil pembahasan Pansus kemudian disampaikan dalam rapat paripurna sebagai salah satu tahapan dalam proses pembentukan perubahan peraturan daerah di Kabupaten Tolitoli.
Penyesuaian sejumlah ketentuan dalam Perda tersebut diharapkan dapat mendukung kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta menjadi bagian dari upaya penataan perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....