Lapas Tolitoli Berikan CB dan PB kepada Dua Narapidana

  • 02 Agt 2026 09:59 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Tolitoli – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tolitoli kembali melaksanakan program integrasi bagi warga binaan dengan memberikan hak Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada dua narapidana pada Sabtu (1/8/2026). Pemberian hak tersebut dilakukan setelah kedua narapidana memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Program integrasi ini merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang mengedepankan proses pembinaan, reintegrasi sosial, serta pemenuhan hak warga binaan. Dengan keluarnya dua narapidana tersebut, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Tolitoli berkurang dari 307 orang menjadi 305 orang.

Seluruh rangkaian pelaksanaan pemberian hak integrasi berlangsung dengan tertib. Pihak Lapas memastikan situasi keamanan dan ketertiban tetap terjaga sehingga proses pelepasan warga binaan berjalan aman dan kondusif.

Kepala Lapas Kelas IIB Tolitoli, Mansur Yunus Gafur, mengatakan pemberian Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai regulasi yang berlaku.

"Program integrasi merupakan salah satu bentuk keberhasilan proses pembinaan di dalam Lapas. Hak ini diberikan secara selektif kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Selain mendukung penanganan overcapacity, kami berharap warga binaan yang telah kembali ke masyarakat dapat menjaga kepercayaan yang diberikan, menaati ketentuan selama masa bimbingan, dan tidak mengulangi tindak pidana," ujar Mansur.

Menurutnya, pelaksanaan program integrasi juga menjadi bagian dari implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, khususnya dalam upaya mengurangi over capacity dan overcrowding di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan pengelolaan kapasitas hunian yang lebih efektif tanpa mengurangi kualitas pembinaan.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja, I Putu Arta Wibawa, menjelaskan bahwa pemberian hak integrasi merupakan tahapan akhir dari proses pembinaan yang dijalani warga binaan selama menjalani masa pidana.

"Program integrasi bukanlah pembebasan tanpa proses, melainkan hasil dari pembinaan yang berkesinambungan. Kami terus melakukan pembinaan kepribadian dan kemandirian agar warga binaan memiliki kesiapan mental, sikap, dan keterampilan untuk kembali diterima di tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," katanya.

Di sisi lain, Kepala Sub Seksi Registrasi, Haikal, menegaskan seluruh proses pengusulan Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat dilakukan secara transparan melalui tahapan verifikasi administrasi dan pemenuhan persyaratan secara ketat. Menurutnya, hak integrasi hanya diberikan kepada warga binaan yang benar-benar memenuhi seluruh ketentuan sehingga pelaksanaannya berlangsung akuntabel dan memberikan kepastian hukum.

Lapas Kelas IIB Tolitoli menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi pembinaan dan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan humanis. Optimalisasi program integrasi diharapkan tidak hanya mendukung pengurangan kepadatan hunian di lapas dan rutan, tetapi juga meningkatkan keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan agar dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....