Dinsos Tolitoli Buka Klarifikasi bagi KPM Terindikasi Judi Online

  • 22 Sep 2026 15:47 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Tolitoli – Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli memberikan kesempatan kepada ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan sosial yang akunnya dinonaktifkan sementara karena terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online untuk melakukan klarifikasi.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli Muhajir mengatakan, pihaknya terus melakukan verifikasi sekaligus menindaklanjuti temuan Kementerian Sosial terkait data penerima bantuan sosial yang terindikasi aktivitas judi online.

Berdasarkan data Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) pada Juli 2026, terdapat sebanyak 2.585 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Tolitoli yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online.

Muhajir menjelaskan, temuan tersebut menjadi perhatian serius karena para penerima bantuan yang terindikasi masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4. Saat ini, akun penerima bantuan tersebut dinonaktifkan sementara untuk dilakukan proses verifikasi.

“Bagi KPM yang rekening bansosnya terindikasi judi online, kami memberikan waktu untuk melakukan klarifikasi dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Muhajir.

Ia menambahkan, proses klarifikasi dapat dilakukan dengan mendatangi Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli atau melalui pendamping desa, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), serta pemerintah desa dan kelurahan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan validitas data penerima bantuan.

Dinas Sosial bersama pendamping desa, pendamping PKH dan operator desa saat ini juga terus melakukan sosialisasi serta verifikasi lapangan guna memastikan kebenaran data yang disampaikan Kementerian Sosial. KPM yang dinyatakan tidak terbukti terlibat aktivitas judi online dapat kembali memperoleh akses bantuan sosial sesuai ketentuan.

Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli mengimbau seluruh KPM yang akunnya dinonaktifkan sementara agar tidak panik dan segera melakukan klarifikasi melalui Dinas Sosial, pendamping desa, pendamping PKH maupun pemerintah desa dan kelurahan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan hak masyarakat yang memenuhi persyaratan tetap mendapatkan bantuan sosial.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....