Kanwil Kemenkum Sulteng Harmonisasi Dua Raperbup Toli-Toli

  • 17 Sep 2026 14:14 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, TOLITOLI — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tengah memfasilitasi harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Tolitoli yang berkaitan dengan pembangunan berwawasan lingkungan dan pemulihan pascabencana.

Kegiatan harmonisasi berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Sulteng, Selasa (15/9/2026), dan diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Toli-Toli bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng. Rapat dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian.

Dua Raperbup yang dibahas masing-masing berjudul Transformasi Kebijakan Perencanaan Pembangunan Berbasis Dampak Ekologi Terintegrasi melalui Inovasi Griya Tolis dan Penerapan Sistem Koordinasi Terpadu Pemulihan Pasca Bencana Berbasis Lingkungan di Kabupaten Tolitoli.

Sopian mengatakan, harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan yang disusun pemerintah daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi. “Harmonisasi dilakukan untuk menyelaraskan materi muatan rancangan peraturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta nilai-nilai Pancasila,” ujar Sopian.

Menurutnya, proses tersebut diharapkan menghasilkan produk hukum yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta memiliki manfaat bagi masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya ketepatan substansi dan teknik penyusunan agar kedua Raperbup dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung pembangunan dan penanganan bencana di daerah.

Raperbup mengenai perencanaan pembangunan berbasis dampak ekologi diarahkan untuk memperkuat integrasi aspek lingkungan dalam kebijakan pembangunan daerah melalui inovasi Griya Tolis. Sementara Raperbup mengenai sistem koordinasi terpadu pemulihan pasca bencana ditujukan untuk memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan agar proses pemulihan berjalan lebih terarah, efisien, dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan fasilitasi harmonisasi merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas. “Harmonisasi rancangan peraturan merupakan tahapan strategis untuk memastikan setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Rakhmat.

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah daerah bersama Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulteng menyepakati sejumlah penyempurnaan terhadap materi kedua Raperbup. Hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara, selanjutnya Pemkab Toli-Toli selaku pemrakarsa akan melakukan perbaikan sesuai hasil harmonisasi. Setelah proses selesai, Kanwil Kemenkum Sulteng akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi (SSH) sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....