Koperasi Merah Putih Didorong Miliki Merek Kolektif

  • 20 Jun 2026 08:54 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID,Tolitoli - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), terus memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku ekonomi kerakyatan.

Salah satu upaya tersebut, diwujudkan melalui Kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Merek Kolektif Koperasi Merah Putih pada Jumat, 19 Juni 2026. Kegiatan diikuti pengurus Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih dari berbagai daerah di Sulawesi Tengah.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan tema kegiatan Membangun Identitas Bersama Melalui Merek Kolektif Koperasi Merah Putih, memiliki makna strategis dalam memperkuat eksistensi dan daya saing koperasi di tengah perkembangan ekonomi yang semakin kompetitif.

“Merek bukan sekadar nama atau logo, melainkan identitas yang mencerminkan kualitas, reputasi, nilai dan kepercayaan, dalam konteks koperasi, merek kolektif menjadi instrumen yang mampu menyatukan berbagai produk dan jasa yang dihasilkan oleh anggota koperasi di bawah satu identitas bersama yang kuat dan terpercaya,” jelasnya.

Kehadiran merek kolektif, kata dia, memberikan berbagai manfaat bagi koperasi, mulai dari meningkatkan nilai tambah produk, memperkuat posisi tawar di pasar, menjamin standar mutu yang seragam, hingga membangun kepercayaan konsumen terhadap produk dan jasa yang dihasilkan.

“Dengan merek kolektif, produk-produk yang dihasilkan anggota koperasi tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan hadir sebagai kekuatan bersama yang memiliki karakter dan identitas yang jelas. Ini, menjadi modal penting untuk meningkatkan daya saing koperasi,” ungkapnya.

Dirinya, juga menekankan Program Koperasi Merah Putih yang saat ini terus didorong oleh pemerintah, merupakan langkah nyata dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kemandirian masyarakat. Sehingga, perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual, khususnya merek kolektif, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan koperasi tersebut.

“Kementerian Hukum, melalui Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan, edukasi dan fasilitasi kepada koperasi agar semakin memahami pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. Kami berharap, semakin banyak Koperasi Merah Putih yang memanfaatkan sistem merek kolektif sebagai sarana membangun citra, meningkatkan daya saing, dan memperluas akses pasar, baik di tingkat nasional maupun internasional,” harapnya.

Sebab, selain memberikan perlindungan hukum atas identitas usaha koperasi, pendaftaran merek kolektif juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk dan layanan yang dihasilkan koperasi, sekaligus mendukung penguatan ekonomi desa melalui pemanfaatan Kekayaan Intelektual secara optimal.

Menutup sambutannya, Rakhmat Renaldy, tidak lupa mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan kegiatan tersebut secara maksimal guna memperdalam pemahaman terkait manfaat, prosedur dan strategi pengelolaan merek kolektif.

“Melalui kegiatan ini, mari kita bangun identitas bersama yang kuat melalui merek kolektif Koperasi Merah Putih. Dengan perlindungan hukum yang baik, koperasi akan semakin berkembang, memiliki daya saing yang kuat, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....