Atasi Karhutla dan Krisis Air Bersih, Polres Buol Terjunkan Armada AWC Bantu Warga
- 14 Sep 2026 11:34 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Buol – Musim kemarau yang melanda sejumlah wilayah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, meningkatkan ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sekaligus memicu krisis pasokan air bersih bagi masyarakat.
Kondisi tersebut mendorong Kepolisian Resor (Polres) Buol mengambil langkah penanganan untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan air bersih, sekaligus mengantisipasi potensi bencana lingkungan di wilayah hukum Polres Buol.
Kasi Humas Polres Buol, Iptu Sudarmono, mengatakan Kapolres Buol AKBP Irwan telah memerintahkan seluruh jajaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan turun langsung membantu masyarakat yang terdampak kemarau.
“Bapak Kapolres AKBP Irwan telah memerintahkan jajarannya, terutama Sat Samapta yang memiliki kendaraan AWC yang bisa memuat air bersih sekitar 6.000 liter. Bagi masyarakat yang krisis air bersih, Polres Buol akan membantu menyalurkan air bersih kepada masyarakat tersebut,” jelas Iptu Sudarmono, Sabtu (12/9/2026).
Menurutnya, armada Armoured Water Cannon (AWC) milik Satuan Samapta Polres Buol yang berkapasitas sekitar 6.000 liter dikerahkan untuk mendistribusikan air bersih ke permukiman warga yang mengalami krisis air akibat musim kemarau.
Selain membantu memenuhi kebutuhan air bersih, Polres Buol juga memperkuat kolaborasi lintas instansi dalam penanganan Karhutla. Personel kepolisian bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan petugas pemadam kebakaran diterjunkan untuk menangani kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah.
“Untuk Karhutla, Polres Buol bersama instansi lainnya seperti BPBD dan pemadam kebakaran juga membantu dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan,” lanjutnya.
Iptu Sudarmono menambahkan, masyarakat juga diminta mematuhi imbauan Kapolda Sulawesi Tengah agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pencegahan dinilai penting karena sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran di Kabupaten Buol masih terbatas, sementara pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....