2.585 KK di Tolitoli Terindikasi Judi Online, Bansos Dihentikan
- 10 Sep 2026 14:31 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Tolitoli - Sebanyak 2.585 keluarga penerima manfaat (KPM) dan calon penerima manfaat di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, masuk dalam data rekening atau identitas kependudukan yang terindikasi melakukan transaksi judi online.
Akibat temuan tersebut, penyaluran bantuan sosial (bansos), seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako, dihentikan sementara hingga proses klarifikasi dan penyelesaian data dilakukan.
Penyuluh Sosial Ahli Muda sekaligus Admin SIKS-NG Kabupaten Tolitoli, Arifuddin Biki, mengatakan data tersebut berasal dari prelist transaksi terindikasi judi online yang dikeluarkan Kementerian Sosial (Kemensos).
“Dalam data tersebut tercantum jelas nomor rekening dan bank yang digunakan, sehingga dapat terdeteksi adanya transaksi yang terindikasi judi online,” jelas Arifuddin.
| Baca juga: IPM Era Baru Diminta Jadi Solusi Umat |
Secara nasional, sekitar 1,7 juta KPM dan calon penerima manfaat masuk dalam data transaksi terindikasi judi online. Khusus Tolitoli, terdapat 2.585 KK yang berada pada kelompok desil 1 hingga 4.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli, Tri Wahyudi, mengatakan penonaktifan bansos dilakukan sementara atau exclude terhadap KPM yang masuk dalam data tersebut.
Ia menyebut sekitar 52,33 persen rekening atau identitas kependudukan yang terdeteksi berkaitan dengan transaksi judi online merupakan milik atau berkaitan dengan anak-anak.
“Intinya, bagi KPM yang terindikasi judi online, datanya dinonaktifkan sementara sehingga bantuan PKH dan Sembako dihentikan sementara,” kata Tri.
Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli bersama pendamping sosial kini memberikan edukasi dan memfasilitasi klarifikasi kepada KPM di desa-desa.
Terdapat dua mekanisme yang dapat ditempuh, yakni sanggah dan Stop Judol.
Mekanisme sanggah dilakukan apabila setelah pemeriksaan tidak ditemukan anggota keluarga yang melakukan transaksi judi online. Keluarga dapat menandatangani berita acara klarifikasi yang diketahui pemerintah desa untuk selanjutnya diproses melalui operator desa dalam sistem SIKS-NG.
Sementara Stop Judol diterapkan apabila rekening yang terindikasi memang dimiliki atau digunakan anggota keluarga. Rekening tersebut wajib ditutup dan dilengkapi surat pernyataan Stop Judol serta bukti penutupan rekening.
Tri Wahyudi mengatakan mekanisme Stop Judol relatif lebih cepat karena setelah persyaratan lengkap dapat langsung diproses ke Kemensos. Sementara mekanisme sanggah harus melalui proses persetujuan di tingkat kabupaten sebelum diteruskan ke Kemensos.
Klarifikasi dapat dilakukan melalui pemerintah desa dan operator desa, pendamping sosial, maupun langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli.
Dinsos Tolitoli mengingatkan keluarga agar lebih berhati-hati terhadap aktivitas transaksi digital, terutama yang dilakukan anak-anak.
Masyarakat diminta mengawasi aktivitas top up, penerimaan uang, penggunaan rekening, dan transaksi digital lainnya yang berpotensi berkaitan dengan judi online.
“Kami berharap keluarga beserta seluruh anggota keluarga berhati-hati dalam melakukan transaksi online, terutama top up dan menerima uang. Anak-anak juga perlu dijaga dari aplikasi-aplikasi yang terindikasi judi online,” tegas Tri.
Dinsos Tolitoli juga berencana memperluas edukasi melalui program go to school untuk meningkatkan pemahaman pelajar dan keluarga mengenai bahaya judi online.
Dinsos menegaskan penghentian bansos bersifat sementara. KPM masih diberikan kesempatan melakukan klarifikasi dan memperbaiki status data sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....