PLN Ingatkan Warga Tolitoli Waspadai Kebakaran akibat Korsleting
- 31 Agt 2026 08:29 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Tolitoli – Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran yang disebabkan oleh korsleting listrik, khususnya pada instalasi listrik di dalam rumah pelanggan.
Berdasarkan data PLN, sekitar 50 hingga 60 persen kejadian kebakaran dipicu oleh korsleting pada instalasi listrik rumah pelanggan. Kondisi tersebut umumnya terjadi pada instalasi yang tidak sesuai standar maupun penggunaan perangkat listrik yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan.
PLN menjelaskan, cuaca panas bukan menjadi penyebab langsung terjadinya korsleting listrik. Namun, suhu panas dapat mempercepat penyebaran api apabila kebakaran telah terjadi, sehingga kobaran api berpotensi lebih cepat membesar dan sulit dikendalikan.
“Cuaca panas bukan penyebab korsleting listrik, tetapi ketika terjadi kebakaran, kondisi panas dapat membuat api lebih cepat membesar,” demikian penjelasan PLN terkait potensi kebakaran akibat instalasi listrik.
Sejumlah faktor diketahui dapat meningkatkan risiko korsleting, di antaranya penggunaan kabel yang tidak sesuai standar, pemasangan instalasi yang tidak mengikuti prosedur, serta penggantian Miniature Circuit Breaker (MCB) dengan produk yang tidak memenuhi spesifikasi keselamatan.
Masyarakat juga diminta menghindari penggunaan terlalu banyak peralatan listrik pada satu stop kontak. Beban listrik yang berlebihan pada satu titik dapat menimbulkan panas berlebih dan berpotensi merusak instalasi hingga memicu kebakaran.
Selain itu, instalasi listrik yang telah berusia tua perlu mendapatkan perhatian khusus. Kabel yang mengalami kerusakan akibat usia, termasuk kerusakan karena gigitan tikus, serta sambungan listrik ilegal dapat meningkatkan risiko terjadinya korsleting dan kebakaran di lingkungan rumah.
PLN mengimbau masyarakat melakukan pemeriksaan instalasi listrik secara berkala dan memastikan seluruh material yang digunakan memenuhi standar keselamatan. Warga juga diminta tidak menggunakan stop kontak secara bertumpuk dan tidak melakukan penyambungan listrik secara ilegal karena selain membahayakan keselamatan, tindakan tersebut juga melanggar ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....