Pelaku Usaha Sulteng Didorong Segera Urus Sertifikasi Halal

  • 08 Agt 2026 14:47 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Tolitoli – Pelaku usaha di Sulawesi Tengah didorong untuk segera mengurus sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan. Langkah tersebut sejalan dengan ketentuan pemerintah mengenai pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha.

Manajemen Lembaga Halal Sulawesi Tengah, Moh. Sasriansyah, mengatakan pihaknya terus mendorong pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produk mereka agar memperoleh sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sesuai dengan ketentuan, bulan Oktober seluruh pelaku usaha harus memiliki sertifikat halal. Karena itu, kami mendorong pelaku usaha agar segera mendaftarkan diri,” kata Moh. Sasriansyah saat diwawancarai Tim RRI, Sabtu (8/8/2026).

Menurutnya, proses pendaftaran sertifikasi halal dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan. Pelaku usaha dapat mengikuti tahapan pengajuan dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

Selain itu, pelaku usaha juga dapat memperoleh pendampingan dari petugas yang telah ditunjuk. Pendampingan diberikan untuk membantu memastikan proses pengajuan sertifikasi halal berjalan sesuai prosedur.

Moh. Sasriansyah menjelaskan, Lembaga Halal Sulteng bersama petugas pendamping terus memberikan dukungan kepada pelaku usaha. Upaya tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat halal bagi produk usaha masyarakat.

Dorongan sertifikasi halal dinilai penting, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memasarkan produk makanan, minuman, serta berbagai produk lainnya yang masuk dalam kategori wajib sertifikasi.

Kepemilikan sertifikat halal juga diharapkan dapat memberikan kepastian dan rasa aman bagi konsumen. Di sisi lain, sertifikasi dapat menjadi salah satu faktor pendukung bagi pelaku usaha dalam meningkatkan kepercayaan pasar.

“Dengan adanya sertifikasi tersebut, pelaku usaha diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga memiliki daya saing yang lebih baik dalam mengembangkan produk yang berkualitas,” ujarnya.

Lembaga Halal Sulteng mengimbau pelaku usaha tidak menunda proses pendaftaran. Pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal diharapkan segera memanfaatkan layanan pendaftaran dan pendampingan yang tersedia agar dapat memenuhi ketentuan sesuai batas waktu yang ditetapkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....