Kemenkum Sulteng Genjot Penguatan Tata Kelola Koperasi Nasional

  • 16 Jul 2026 12:36 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID,Tolitoli- Penguatan tata kelola koperasi, menjadi salah satu fokus utama pembahasan dalam Kegiatan Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkum Nomor 13 Tahun 2025, tentang Pengesahan Koperasi yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Selasa, 14 Juli 2026.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan keberhasilan pembentukan badan hukum koperasi harus diikuti dengan tata kelola organisasi yang sehat dan sistem pengawasan yang kuat.

“Pembentukan badan hukum hanyalah langkah awal, yang jauh lebih penting adalah memastikan koperasi dapat dikelola secara profesional, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum dalam menjalankan usahanya,” tegasnya.

Olehnya, pada diskusi yang berlangsung pada kegiatan tersebut, menghasilkan berbagai catatan penting, di antaranya perlunya penguatan pengawasan terhadap notaris, peningkatan akses data Administrasi Hukum Umum (AHU) bagi Kantor Wilayah, penanganan koperasi ganda, serta penyempurnaan mekanisme perubahan anggaran dasar koperasi.

Selain itu, peserta juga mendorong integrasi layanan pendirian koperasi dengan sistem perpajakan, agar pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, sederhana dan efisien.

Sementara, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, menilai masukan dari para pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam menyusun rekomendasi berbasis bukti ,yang nantinya disampaikan kepada Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum.

Sehingga, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan yang mampu memperkuat ekosistem koperasi, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....