Polres Tolitoli Amankan Terduga Pengedar Sabu di Dampal Utara
- 22 Jun 2026 13:40 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Tolitoli – Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dampal Utara. Seorang pria berinisial A alias U (38), warga Desa Bambapula, diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Ogotua, Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli, Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 06.00 Wita. Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tolitoli menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas terlapor yang diduga kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polres Tolitoli, AKP A. Budi Atmojo, mengatakan informasi awal diterima petugas pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui terlapor sedang melakukan perjalanan dari Kota Palu menuju Kabupaten Tolitoli menggunakan mobil Toyota Calya berwarna putih.
“Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan pemantauan dan bergerak menuju wilayah Desa Ogotua setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terlapor,” ujar AKP A. Budi Atmojo.
Sekitar pukul 05.00 Wita, petugas menemukan kendaraan yang digunakan terlapor terparkir di tepi jalan. Polisi kemudian mengamankan A alias U dan melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kantong plastik hitam yang berisi paket kiriman terlakban cokelat. Setelah dibuka, ditemukan tas kecil berwarna merah muda yang di dalamnya terdapat empat paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Petugas juga menemukan satu paket plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu di bagian sun visor sebelah kanan kemudi mobil. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Android berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas terlapor.
“Seluruh barang bukti bersama terlapor telah diamankan di Polres Tolitoli untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Adapun total berat bruto barang bukti yang diduga sabu mencapai 4,99 gram,” tambah AKP A. Budi Atmojo.
Saat ini penyidik masih mendalami jaringan peredaran serta asal-usul barang haram tersebut. Terlapor disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....