Audit Bantuan Hukum Perkuat Akuntabilitas Layanan Berkeadilan
- 16 Jun 2026 14:45 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID,Tolitoli-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), menerima Kunjungan Tim Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dalam rangka Audit Kinerja Program Penyelenggaraan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025, Senin, 15 Juni 2026.
Kegiatan tersebut, menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola program bantuan hukum agar berjalan efektif, akuntabel dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap keadilan.
| Baca juga: Lurah Leok I Ajak Warga Tertib Adminduk |
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan audit bukan semata proses pemeriksaan administratif, melainkan instrumen evaluasi untuk memastikan pelayanan bantuan hukum benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu.
“Kanwil Kemenkum Sulteng, menyambut baik pelaksanaan audit ini sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yang konstruktif. Kami berkomitmen memberikan dukungan penuh, keterbukaan data, serta menjadikan hasil audit sebagai bahan perbaikan berkelanjutan demi menghadirkan layanan bantuan hukum yang semakin berkualitas dan berintegritas,” jelasnya.
Dikatakan, bantuan hukum merupakan amanat konstitusi sekaligus bentuk kehadiran negara dalam menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap tahapan penyelenggaraannya harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Auditor Madya Inspektorat Wilayah IV, Dwi Ari Wibowo, menjelaskan bahwa audit kinerja dilaksanakan untuk menilai sejauh mana penyelenggaraan bantuan hukum telah memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, kepatuhan, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Audit itu, juga bertujuan mengidentifikasi berbagai potensi perbaikan dalam pelaksanaan program, mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban, sehingga penyelenggaraan bantuan hukum dapat semakin optimal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Serta, pelaksanaan audit tersebut sejalan dengan komitmen Kementerian Hukum dalam memperkuat sistem pengawasan internal sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Bahkan, audit dilakukan guna memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima bantuan hukum serta dilaksanakan sesuai standar layanan yang telah ditetapkan. Selain itu, proses evaluasi tersebut juga menjadi sarana penyempurnaan tata kelola agar akses keadilan dapat semakin luas, berkualitas, dan berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....