Tahapan Pilkades Serentak 44 Desa di Tolitoli Terus Berjalan

  • 11 Mei 2026 17:54 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID,Tolitoli – Tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 44 desa di Kabupaten Tolitoli tahun 2026 terus berjalan. Pemerintah daerah dijadwalkan mulai membuka pendaftaran bagi bakal calon kepala desa pada Juni mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tolitoli, Samsu M Saleh menyebut pelaksanaan Pilkades tahun ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, peraturan daerah, serta keputusan bupati.

Menurutnya, berbagai tahapan telah dilaksanakan sebelum memasuki proses pendaftaran calon. Melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pemerintahan minimal enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Selain itu, BPD juga telah membentuk panitia pemilihan dan panitia pengawasan Pilkades di masing-masing desa yang akan bertugas mengawal seluruh tahapan Pilkades.

Samsu menjelaskan, dalam pelaksanaan Pilkades kali ini terdapat aturan baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024." Salah satunya, apabila hanya terdapat satu calon kepala desa yang mendaftar dan memenuhi syarat pencalonan di suatu desa, maka Pilkades tetap dapat dilaksanakan."Kata Samsu Senin(11 Mei 2026)

Sementara itu, Kepala Desa Bambapula, Aidil Abidin mengatakan berbagai persiapan telah dilakukan di tingkat desa setelah pembentukan panitia pemilihan dan panitia pengawasan Pilkades.

Melalui panitia yang telah dibentuk, pemerintah desa mulai melaksanakan sosialisasi terkait pendaftaran bagi para bakal calon kepala desa agar masyarakat memahami seluruh mekanisme dan persyaratan pencalonan.

Pilkades serentak tahun 2026 diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan tersebut, masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun per periode dengan maksimal dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Dengan ketentuan itu, kepala desa yang telah menjabat selama dua periode tidak dapat lagi mencalonkan diri pada Pilkades mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....