Satresnarkoba Polres Tolitoli Amankan Wanita Pemilik Sabu 315 Gram

  • 11 Mei 2026 15:25 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Tolitoli — Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Ahmad berhasil mengamankan seorang wanita berinisial S di wilayah Kampung Kuda, Kabupaten Tolitoli.

Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sebanyak tujuh ball sabu-sabu dengan berat total mencapai 315,1 gram atau nyaris setengah kilogram. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tolitoli.

KBO Satresnarkoba Polres Tolitoli, IPDA Ahmad mengatakan, tersangka diamankan bersama barang bukti sabu-sabu yang diduga akan diedarkan.

“Kami terus melakukan pengembangan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tolitoli,” ujar IPDA Ahmad.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup hingga hukuman mati.

Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....