Perkuat KI, Kemenkum Sulteng Jalin Koordinasi Bersama BRIDA Tolitoli

  • 09 Mei 2026 22:49 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID,Tolitoli- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), terus berupaya dalam pelestarian budaya dan perlindungan karya intelektual daerah, salah satunya melalui koordinasi bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Tolitoli, terkait Rencana Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI), Jumat, 8 Mei 2026.

Dalam pertemuan tersebut, dilakukan pembahasan mendalam mengenai langkah strategis perlindungan kekayaan intelektual atas aset budaya dan hasil karya intelektual daerah Kabupaten Tolitoli. Bahkan, ada beberapa objek yang menjadi fokus pembahasan antara lain rencana pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk Rumah Adat Balre Masigi dan Legenda Tau Dei Baolan, serta pendaftaran Hak Cipta atas modul yang telah disusun oleh BRIDA Kabupaten Tolitoli.

Menanggapi itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan instrumen penting dalam menjaga warisan budaya sekaligus mendorong pengembangan inovasi daerah.

“Perlindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya soal legalitas, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap identitas budaya, nilai sejarah, dan kreativitas masyarakat daerah. Potensi budaya dan karya intelektual di Sulawesi Tengah, harus dijaga dan dilindungi agar tidak hilang maupun diklaim pihak lain,” jelasnya.

Pihaknya, menambahkan pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal memiliki peran penting dalam memperkuat eksistensi budaya lokal di tingkat nasional maupun internasional.

“Rumah adat, legenda daerah dan berbagai pengetahuan tradisional, merupakan aset berharga yang mencerminkan jati diri masyarakat. Karena itu, Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendorong pemerintah daerah untuk aktif melakukan inventarisasi dan perlindungan terhadap potensi KI yang dimiliki,” sebutnya.

Selain aspek budaya, dirinya menilai perlindungan Hak Cipta terhadap modul dan hasil karya intelektual daerah dapat menjadi langkah penting, dalam mendorong inovasi dan pengembangan riset di daerah.

“Kami siap memberikan pendampingan teknis secara berkelanjutan, mulai dari penyusunan dokumen hingga proses pendaftaran selesai. Harapannya, semakin banyak kekayaan intelektual daerah Sulawesi Tengah yang memperoleh perlindungan hukum resmi,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....