Kemenkum Sulteng Terima Kunjungan Kerja Bapemperda Banggai Laut

  • 28 Apr 2026 08:30 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Tolitoli - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), menerima Kunjungan Kerja sekaligus Konsultasi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banggai Laut, Senin, 27 April 2026.

Pada kegiatan itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum Sulteng, Sopian, yang menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sulteng, dalam memastikan kualitas produk hukum daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kunjungan kerja bertujuan, untuk melakukan konsultasi terkait penyusunan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Banggai Laut, khususnya dalam aspek harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah agar memiliki kepastian hukum serta implementatif di masyarakat.

Dalam forum diskusi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng, memberikan pendampingan teknis dan masukan substantif terhadap rancangan regulasi yang tengah disusun, mulai dari kesesuaian materi muatan, teknik penyusunan peraturan, hingga sinkronisasi dengan kebijakan nasional.

Selain itu, dibahas pula pentingnya proses harmonisasi sebagai tahapan krusial dalam pembentukan peraturan daerah guna menghindari tumpang tindih regulasi serta memastikan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan peran Kanwil sangat strategis dalam menjaga kualitas produk hukum daerah.

“Harmonisasi peraturan daerah merupakan kunci untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat,” tegas Rakhmat Renaldy.

Serta, menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara DPRD dan Kanwil dalam proses pembentukan regulasi.

“Kami mendorong agar setiap penyusunan Perda dilakukan melalui koordinasi yang intensif, sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar implementatif, adaptif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....