BPN Buol Pacu Target PTSL 2026: 300 Bidang Tanah di Tiga Desa Jadi Prioritas
- 23 Apr 2026 15:13 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID,BUOL – Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Buol terus melakukan akselerasi untuk menuntaskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026. Pada tahun ini, BPN menargetkan sertifikasi sebanyak 300 bidang tanah yang difokuskan pada tiga desa di dua kecamatan berbeda.
Koordinator Penetapan Hak Atas Tanah BPN Buol, Agus Wisudawan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini progres pengumpulan berkas telah menyentuh angka 50 persen.
"Saat ini progres pengumpulan berkas sudah mencapai sekitar 150 berkas dari target 300. Untuk Desa Lakuan Buol di Kecamatan Lakea, proses pengukuran baik tanah masyarakat maupun aset desa sudah rampung 100 persen," ujar Agus kepada rri, Kamis 23 April 2026
Adapun tiga desa yang menjadi fokus utama program PTSL tahun ini adalah:
- Desa Lakuan Buol (Kecamatan Lakea)
- Desa Lamadong II (Kecamatan Momunu)
- Desa Suraya (Kecamatan Momunu)
Saat ini, tim di lapangan tengah berkonsentrasi melakukan pengukuran di Desa Suraya, sembari memproses pembuatan peta bidang tanah dan pemberkasan untuk wilayah yang telah selesai diukur.
Meski optimis selesai sesuai Rencana Aksi (Renaksi) pada Juni 2026, Agus mengakui adanya sejumlah kendala teknis dan administratif. Selain kondisi geografis Buol yang didominasi perbukitan—yang cukup menguras tenaga petugas ukur—masalah riwayat tanah di tingkat desa masih menjadi ganjalan.
"Kejelasan dokumen riwayat tanah dari pemerintah desa sangat krusial. Kami sering menemukan alur penguasaan dan pengalihan hak yang belum terkoneksi dengan baik dalam pemberkasan," jelasnya.
BPN Buol juga memberikan catatan tegas mengenai validitas data pemohon. Agus menyoroti adanya temuan warga yang mencoba memohon pengukuran ulang, padahal lahan tersebut secara hukum telah memiliki sertifikat resmi sebelumnya. Hal ini berpotensi memicu tumpang tindih sertifikat.
"Masyarakat harus jujur. Jangan melakukan manipulasi data atau memberikan keterangan palsu. Hal ini penting untuk menghindari sengketa hukum di masa depan," tegas Agus.
Melalui program yang didanai oleh APBN ini, masyarakat dihimbau untuk segera mendaftarkan tanahnya. Perlu dicatat bahwa biaya teknis mulai dari pengukuran hingga penerbitan SK Hak adalah gratis atau ditanggung oleh negara.
Masyarakat hanya dibebankan pada biaya pra-sertifikasi yang meliputi:
- Penyediaan patok batas tanah.
- Materai.
- Biaya administrasi dokumen pendukung di tingkat desa.
BPN Buol menargetkan seluruh rangkaian proses PTSL ini dapat rampung tepat waktu sebelum memasuki semester kedua tahun 2026, guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat di Kabupaten Buol.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....