Ombudsman Sulteng Paparkan Syarat Laporan Maladministrasi
- 22 Apr 2026 19:17 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Tolitoli — Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah menjelaskan syarat formil dan materil yang harus dipenuhi masyarakat dalam melaporkan dugaan maladministrasi pelayanan publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng, DR. M. Iqbal Andi Magga, SH., MH menyampaikan bahwa terdapat dua syarat utama dalam proses pelaporan, yakni syarat formil dan syarat materil.
“Syarat formil tentu adalah identitas diri seperti KTP sebagai bukti bahwa pelapor merupakan warga negara Indonesia, serta kronologis kejadian yang dilaporkan,” ungkap Iqbal dalam wawancara 22 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa kronologis menjadi bagian penting untuk membantu Ombudsman memahami duduk perkara secara jelas dan terstruktur.
Sementara itu, syarat materiil mencakup beberapa aspek penting, diantaranya memastikan apakah laporan tersebut sudah pernah disampaikan kepada instansi terkait atau belum.
“Kalau sudah dilaporkan tetapi belum mendapat tanggapan, itu menjadi ranah kami untuk menindaklanjuti,” jelasnya.
Namun demikian, Ombudsman tidak dapat memproses laporan yang sedang dalam proses peradilan. “Kalau sementara bergulir di pengadilan, kami tidak bisa masuk sampai proses hukum tersebut selesai,” tegas Iqbal.
Selain itu, laporan yang diterima harus berada dalam lingkup kewenangan Ombudsman, yakni terkait maladministrasi dalam pelayanan publik, bukan perkara pidana atau perdata.
Iqbal menegaskan bahwa apabila seluruh syarat terpenuhi, Ombudsman akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. “Kami akan melakukan pemeriksaan komprehensif serta monitoring hingga laporan tersebut benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....