Kemenkum Sulteng Dorong Edukasi KI ke Pusat Perbelanjaan

  • 19 Apr 2026 20:20 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID,Tolitoli - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), terus mendorong edukasi terkait perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) diperluas ke berbagai pusat perdagangan dan lokasi usaha lainnya di Sulawesi Tengah.

Hal itu, ditegaskan usai Pelaksanaan Edukasi Pencegahan Peredaran Barang Tiruan di pusat perbelanjaan Kota Palu, Kamis, 16 April 2026, yang mana momentum itu menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran pelaku usaha agar tidak memperdagangkan barang yang diduga melanggar hak merek.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyatakan bahwa edukasi serupa akan dilaksanakan secara berkelanjutan.

“Kami tidak berhenti di satu lokasi saja, edukasi akan diperluas ke pusat perdagangan lain agar semakin banyak pelaku usaha memahami pentingnya KI,” ucapnya, Sabtu, 18 April 2026.

Dirinya, juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan pengelola pusat perbelanjaan dan masyarakat.

“Pengawasan yang efektif membutuhkan kerja sama semua pihak, meliputi pemerintah, pengelola usaha dan masyarakat harus bersama menjaga pasar dari barang tiruan,” sebutnya.

Melalui upaya yang dilaksanakan, Kanwil Kemenkum Sulteng, optimistis langkah preventif tersebut mampu menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat, aman dan menghargai karya asli.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....