DPKP Buol Sosialisasikan SE Gubernur Sulteng Cegah Rabies

  • 15 Apr 2026 13:37 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Buol - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, menggelar sosialisasi Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 26 Tahun 2025 tentang pengawasan peredaran dan perdagangan daging anjing dan kucing, yang dirangkaikan dengan kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) penyakit rabies. Kegiatan ini berlangsung di Aula Gedung B DPKP pada Rabu, 15 April 2026 dan dibuka langsung oleh Kepala DPKP Buol, Ir. H. Usman.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah melalui Medik Veteriner/Keswan Vet, jajaran Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), mantri hewan se-Kabupaten Buol, serta para pemilik usaha (owner) terkait. Hadirnya berbagai unsur ini menunjukkan sinergi lintas sektor dalam upaya pengendalian penyakit hewan menular di daerah.

Dalam sambutannya, Ir. H. Usman menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya peternak dan pemilik hewan, terhadap pentingnya kesehatan hewan. Ia menyebut sektor peternakan memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, sektor peternakan dan kesehatan hewan merupakan bagian penting dari ketahanan pangan yang menjadi program prioritas nasional. Pengendalian penyakit menular seperti rabies juga menjadi perhatian serius karena dapat menular ke manusia,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan rabies. Menurutnya, kesadaran untuk melakukan vaksinasi hewan peliharaan serta tidak membiarkan hewan berkeliaran bebas menjadi langkah utama dalam menekan risiko penularan. “Pencegahan rabies harus dimulai dari kesadaran masyarakat. Pastikan hewan peliharaan divaksin dan tidak dibiarkan berkeliaran bebas,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah melalui Kabid Keswan Vet, Dandi Alvita, S.Pt, M.P., menjelaskan bahwa rabies masih menjadi ancaman serius, terutama di wilayah perbatasan seperti Sulawesi Tengah dan Gorontalo. Ia menyebut mobilitas hewan penular rabies seperti anjing dan kucing menjadi faktor utama penyebaran penyakit.

“Rabies merupakan penyakit yang sangat berbahaya karena dapat menular ke manusia dan memiliki tingkat kematian yang sangat tinggi. Hingga saat ini, vaksinasi hewan peliharaan menjadi langkah paling efektif,” ungkapnya. Ia juga menjelaskan ciri-ciri hewan yang terinfeksi rabies, seperti perubahan perilaku menjadi agresif, keluar air liur berlebihan, sulit menelan, kejang, hingga menggigit benda-benda di sekitarnya.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap masyarakat semakin peduli terhadap kesehatan hewan peliharaan, mematuhi ketentuan pengawasan lalu lintas hewan, serta aktif melakukan vaksinasi rabies. Dengan demikian, Kabupaten Buol diharapkan dapat menekan risiko penyebaran rabies dan menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....