Kemenag Tolitoli Gencarkan Edukasi Kewajiban Produk Halal
- 20 Mar 2026 14:08 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Tolitoli - Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait kewajiban sertifikasi halal secara administratif, khususnya untuk produk daging ayam yang dikonsumsi masyarakat.
Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pratama, Eko Ardianto, mengungkapkan bahwa kewajiban halal tersebut akan mulai diberlakukan pada 18 Oktober mendatang. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong kesiapan pelaku usaha, terutama di sektor pemotongan dan penjualan daging.
Menurutnya, pada Desember 2025 lalu, Kemenag Tolitoli telah menjalin kerja sama dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tolitoli untuk melakukan sosialisasi kepada para pemotong serta penjual daging sapi dan ayam. Sosialisasi tersebut mencakup pemahaman tentang juru sembelih halal (Juleha) hingga prosedur yang sesuai syariat Islam.
“Setelah edukasi ini, nantinya akan diterbitkan sertifikasi untuk Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) yang ada di Kabupaten Tolitoli,” jelasnya Jumat 20 Maret 2026.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah tahapan yang wajib dilakukan oleh juru sembelih sebelum melakukan penyembelihan hewan, baik sapi maupun ayam, agar sesuai dengan syariat Islam. Di antaranya adalah memastikan posisi hewan menghadap arah kiblat, mengucapkan basmalah, serta melakukan pemotongan pada tiga saluran utama hewan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin kehalalan produk yang beredar di masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman bagi konsumen Muslim.
Dengan adanya sosialisasi dan edukasi ini, Kemenag berharap seluruh pelaku usaha di sektor pemotongan hewan dapat memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum batas waktu penerapan kewajiban halal diberlakukan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....