Kemenkum Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Perda Provinsi Sulteng

  • 27 Jan 2026 12:22 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID,Tolitoli-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Senin, 16 Januari 2026.

Kegiatan tersebut, merupakan tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Biro Hukum Setda Provinsi.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas, konsistensi, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pembahasan rapat mencakup Ranperda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah. Semua rancangan, dikaji secara komprehensif agar dapat diimplementasikan secara efektif.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa harmonisasi menjadi fondasi utama pembentukan regulasi daerah.

“Harmonisasi, memastikan kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan kepastian dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Bahkan, ia turut menambahkan bahwa kualitas regulasi akan sangat mempengaruhi keberhasilan program pembangunan daerah.

“Regulasi yang disusun dengan baik sejak awal, akan memudahkan implementasi dan meminimalisasi potensi permasalahan hukum,” tambahnya.

Melalui kegiatan itu, Kanwil Kemenkum Sulteng, menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam menghadirkan produk hukum yang berkualitas, efektif dan akuntabel.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....