Kejari Tolitoli Musnahkan Barang Bukti 25 Perkara

  • 06 Okt 2026 14:16 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Tolitoli — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Selasa (6/10/2026) pagi.

Pemusnahan barang bukti yang dipusatkan di halaman Kantor Kejari Tolitoli tersebut disaksikan langsung perwakilan Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Dandim, Danlanal, Kapolres, pihak Lapas, Pengadilan, serta insan pers.

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Ali Toatubun, SH., MH., mengatakan kegiatan tersebut merupakan pemusnahan barang bukti untuk ketiga kalinya sepanjang 2026. Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 25 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dari 25 perkara tersebut, sebanyak 13 perkara merupakan kasus narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 305,6483 gram. Jika dihitung berdasarkan harga rata-rata Rp1,5 juta per gram, nilai ekonomi barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp 458,47 juta.

“Langkah tegas ini menunjukkan komitmen dan transparansi institusi dalam penegakan hukum. Selain itu, pemusnahan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang tidak segera dimusnahkan, utamanya barang bukti narkotika,” ujar Ali Toatubun.

Selain narkotika, Kejari Tolitoli turut memusnahkan barang bukti dari 12 perkara tindak pidana umum lainnya, berupa senjata tajam, telepon genggam, pakaian, serta berbagai barang yang digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pidana.

Sementara itu, Bupati Tolitoli H. Amran H. Yahya yang diwakili Asisten I Muhammad Zikron mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam menangani berbagai tindak pidana di wilayah Tolitoli. Menurutnya, sinergi antar lembaga sangat penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, terutama dalam memberantas peredaran narkotika yang mengancam generasi muda.

Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Sabu-sabu dilarutkan menggunakan blender yang berisi air dan cairan pembersih lantai, kemudian dibuang ke dalam lubang septic tank. Sementara parang, pisau, dan telepon genggam dipotong menggunakan mesin gerinda, sedangkan pakaian dan barang bukti lainnya dibakar dalam drum besi. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh unsur Forkopimda, Lapas, Pengadilan, serta perwakilan insan pers.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....