Polres Tolitoli Tangkap Pengedar Sabu di Lingadan
- 29 Mei 2026 19:05 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Tolitoli – Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Lingadan, Kecamatan Dako Pemean, Kabupaten Tolitoli, Rabu (27/5/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HB alias J (40) yang diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Lingadan. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 Wita setelah Tim Opsnal Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Tolitoli, Iptu Lexi, mengatakan saat dilakukan penggeledahan di rumah terlapor yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah terlapor yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan tiga paket plastik pipet bening berisi diduga sabu seberat 0,40 gram, dua alat hisap sabu atau bong, sebuah kaca bening, wadah kaleng warna biru, serta satu unit handphone,” ujar Iptu Lexi, Kamis (28/5/2026).
Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polres Tolitoli guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Tolitoli juga menghimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....