Polres Tolitoli Musnahkan Sabu-Sabu dari Tersangka Wanita Muda
- 26 Mei 2026 19:27 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Tolitoli – Polres Tolitoli memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan seorang tersangka wanita berinisial SI (26). Pemusnahan dilakukan di Aula Satres Narkoba Polres Tolitoli, Selasa (26/5/2026), dan disaksikan pihak kejaksaan, pengadilan, insan pers, serta tersangka beserta kuasa hukumnya.
Tersangka SI sebelumnya diamankan petugas di sebuah rumah kos di kawasan Kampung Kuda, Kelurahan Baru, pada Minggu (10/5/2026). Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita tujuh bungkus sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 303,23 gram.
Proses pemusnahan diawali dengan pembacaan surat keputusan penyitaan dan pemusnahan barang bukti. Selanjutnya, dilakukan pengujian keaslian barang bukti menggunakan alat tespek yang didatangkan langsung dari Mabes Polri. Hasil pengujian menunjukkan perubahan warna biru yang menandakan barang tersebut positif mengandung metamfetamin.
Dari total barang bukti yang disita, sebanyak 7,22 gram disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan. Sementara 296,32 gram lainnya dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas, dicampur cairan pembersih lantai, lalu dibuang ke dalam kloset.
Kapolres Tolitoli, Raden Real Mahendra didampingi Kasat Narkoba IPTU Lexi Tumonglo mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi kepolisian dalam penanganan kasus narkotika sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.
“Ini wujud komitmen kami dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Saya juga mengapresiasi dukungan dan kepedulian masyarakat dalam ikut memerangi narkoba dengan berani melaporkan jika di lingkungannya ada penyalahgunaan barang haram ini. Masyarakat juga bisa menggunakan call center 110 yang pasti akan segera ditindaklanjuti jajaran Satres Narkoba,” ujar Kapolres, Selasa pagi (26/5/2026).
Sementara itu, pemerhati narkoba Tolitoli, Nawir yang turut menyaksikan proses pemusnahan memberikan apresiasi terhadap langkah kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba karena dinilai dapat merusak diri sendiri serta masa depan generasi muda.
Pemusnahan barang bukti ditandai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kapolres Tolitoli, pihak kejaksaan, pengadilan, tersangka, dan kuasa hukum SI.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....