Polres Tolitoli Siap Amankan Pilkades Serentak 2026 di 44 Desa

  • 24 Apr 2026 07:40 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID,Tolitoli — Kepolisian Resor (Polres) Tolitoli menyatakan kesiapan penuh dalam mengamankan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar di 44 desa di Kabupaten Tolitoli pada tahun 2026.

Kapolres Tolitoli, AKBP.Raden Real Mahendra, kepada RRI menegaskan bahwa Pilkades memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi. Hal ini disebabkan para calon kepala desa beserta pendukungnya berasal dari lingkungan desa yang sama, sehingga potensi gesekan sosial perlu diantisipasi secara serius.

“Pilkades dari segi kerawanan tetap tinggi, sehingga diperlukan sinergi dan upaya bersama agar seluruh tahapan dapat berjalan aman, lancar, damai, dan demokratis,” ujarnya.Jumat(24 april 2026)

Untuk mendukung pengamanan, Polres Tolitoli telah menyiapkan sekitar 200 personel atau setengah dari kekuatan yang dimiliki. Personel tersebut akan digeser sesuai kebutuhan, terutama menjelang hari pemungutan suara.

Saat ini, pengamanan masih mengedepankan peran Bhabinkamtibmas di setiap desa. Mereka ditugaskan melakukan pemetaan potensi kerawanan di setiap tahapan Pilkades, mulai dari pembentukan panitia dan pengawas, proses pencalonan, penetapan calon, masa kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, hingga pasca pemilihan.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan seluruh tahapan Pilkades dapat berlangsung dengan aman dan tertib, serta para calon dapat berkompetisi secara sportif.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tolitoli, Samsu M. Saleh, mengapresiasi dukungan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan pelaksanaan Pilkades yang saat ini tahapannya terus berjalan.

Ia juga mengingatkan panitia Pilkades agar bekerja secara profesional sesuai regulasi yang berlaku, termasuk bagi calon petahana. “Kami berharap seluruh tahapan berjalan baik, dengan pelaksanaan Pilkades dijadwalkan pada Juli dan serah terima jabatan kepala desa terpilih pada September,” jelasnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini mengacu pada revisi Undang-Undang Desa, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dalam aturan tersebut, masa jabatan kepala desa ditetapkan menjadi 8 tahun per periode dan dapat menjabat paling banyak dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan stabilitas pembangunan di tingkat desa.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....