2.060 Warga Tolitoli Dinonaktifkan dari PBI-JK, Dinsos Buka Reaktivasi
- 13 Mei 2026 08:47 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Tolitoli - Sebanyak 2.060 jiwa warga Kabupaten Tolitoli resmi dinonaktifkan dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) terhitung mulai 1 Mei 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 64/HUK/2026 serta surat Dinas Sosial Provinsi Nomor 400.7.24/267/V/Set/Dinsos/2026.
Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengakses data peserta PBI-JK yang dinonaktifkan melalui tautan resmi tinyurl.com/PBI-Tolitoli maupun dengan memindai barcode yang telah disediakan. Informasi serupa juga dapat diperoleh melalui kantor desa atau kelurahan setempat karena data BNBA penonaktifan telah dipublikasikan di masing-masing wilayah.
Sebagai tindak lanjut atas kebijakan tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tolitoli serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tolitoli menggelar rapat koordinasi pada Kamis, 7 Mei 2026, di CoconamFood. Rapat tersebut bertujuan memastikan penyampaian informasi kepada masyarakat dapat berjalan optimal dan merata.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli, Muhajir, menegaskan pihaknya segera mengambil langkah percepatan penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
“Kami akan segera mengirimkan surat kepada seluruh kepala desa dan lurah sebagai bentuk dukungan agar data 2.060 jiwa yang dinonaktifkan dapat segera dipublikasikan, termasuk ditempel pada papan pengumuman desa. Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses informasi serta memberikan waktu yang lebih panjang bagi masyarakat untuk mengajukan sanggahan,” ujarnya.
Sementara itu, Penyuluh Sosial Ahli Muda sekaligus Pengelola Data SIKS-NG Kabupaten Tolitoli, Arifuddin Biki, menjelaskan bahwa masyarakat yang merasa keberatan atas penonaktifan tersebut tetap diberikan ruang untuk mengajukan usulan.
“Masyarakat dapat mengajukan keberatan melalui Dinas Sosial atau melalui operator SIKS-NG di tingkat desa. Selanjutnya, pendamping sosial akan melakukan ground check untuk memastikan kondisi sosial ekonomi terkini, apakah masih layak menerima bantuan atau tidak,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila hasil verifikasi lapangan menunjukkan peserta masih memenuhi kriteria penerima bantuan, maka Dinas Sosial bersama pemerintah desa dapat mengusulkan kembali kepesertaan tersebut melalui mekanisme reaktivasi.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli menyampaikan bahwa proses penonaktifan PBI-JK dilakukan secara bertahap berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dari data awal, tercatat sebanyak 11.784 jiwa penerima PBI-JK berada pada desil 6 hingga 10.
“Penonaktifan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama sebanyak 96 jiwa yang telah melalui ground check oleh BPS. Tahap kedua sebanyak 5.784 jiwa yang juga telah diverifikasi melalui ground check oleh BPS bekerja sama dengan pendamping sosial,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pada tahap ketiga, sebanyak 5.864 jiwa peserta PBI-JK yang sebelumnya telah dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial juga telah dilakukan ground check oleh BPS Kabupaten Tolitoli bersama pendamping sosial.
Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan ground check serta perkembangan penanganan data peserta PBI-JK yang telah dinonaktifkan. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat di lapangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....