Kolaborasi Tiga Kementerian Perkuat Perlindungan Anak di Pendidikan

  • 07 Mei 2026 20:18 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Tolitoli - Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjalin kerja sama strategis dalam penguatan perlindungan anak di sektor pendidikan. Kesepakatan tersebut disimbolkan melalui sebuah agenda bersama yang digelar di Aula Kementerian PPPA, Jakarta Pusat, pada Kamis, 7 Mei 2026.

Kegiatan bertajuk “Dialog Hari Pendidikan Nasional” itu menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pendidikan Nasional sekaligus menyongsong Hari Anak Nasional. Momentum ini disebut sebagai tonggak penting dalam memperkuat komitmen negara terhadap pemenuhan hak-hak dasar anak di lingkungan pendidikan.

Dalam kesempatan tersebut, para pemangku kebijakan menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mengatasi berbagai persoalan pendidikan yang tidak bisa lagi diselesaikan secara sektoral. Sinergi tiga kementerian ini diharapkan mampu menghadirkan sistem pendidikan yang lebih aman, inklusif, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Menteri Agama dalam sambutannya menekankan bahwa pendidikan agama yang baik harus sejalan dengan prinsip perlindungan anak secara universal. Ia menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menjaga masa kanak-kanak. “Saya di sini mengajak untuk berbagi ruang tanggung jawab. Kita perlu kolaborasi dan komitmen maksimal dari semua pihak untuk menjaga masa kekanak-kanakan anak-anak kita,” ujarnya.

Kolaborasi ini difokuskan pada dua pilar utama, yakni penguatan instrumen hukum dan penguatan ekosistem pembelajaran. Kedua pilar tersebut dirancang untuk memastikan perlindungan anak tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dapat diimplementasikan secara nyata di lingkungan sekolah.

Dari sisi regulasi, kerja sama ini memperkuat implementasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 serta Peraturan Pemerintah tentang Tunas sebagai landasan hukum perlindungan anak di satuan pendidikan. Regulasi tersebut diharapkan menjadi standar wajib yang mengikat seluruh institusi pendidikan di Indonesia.

Sementara itu, dari aspek pembelajaran, sinergi ini mengintegrasikan pendekatan global melalui Konvensi Hak Anak dengan kearifan lokal melalui Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) yang dikembangkan Kementerian Agama. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga turut berperan dalam pendampingan intensif untuk memastikan pemenuhan hak dan keamanan anak di lingkungan pendidikan.

Menteri Agama menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya peran keluarga sebagai fondasi utama dalam pembentukan karakter anak. “Untuk itulah penting bagi orang tua untuk membangun kepercayaan diri anak-anak dalam pendidikan keluarga. Jangan merampas masa kekanak-kanakan anaknya, sebab itu tak akan terulang,” tegasnya. Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat perlindungan anak secara menyeluruh dari keluarga hingga institusi pendidikan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....