Merebut Ruang Aman dan Hak Digital Warga

  • 21 Apr 2026 12:23 WIB
  •  Ternate

Oleh : Efrial Ruliandi Silalahi

(Co - Founder Hegemoni Lex)

RRI.CO.ID, Ternate - HAK ASASI di ruang digital dapat dipahami sebagai wujud HAM yang universal karena bersifat konkret serta dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional. Hak ini juga dapat dipahami sebagai kumpulan hak masyarakat dalam mengakses, menggunakan, menciptakan, menyebarluaskan kerja digital juga dalam mengakses dan menggunakan semua perangkat elektronik lainnya termasuk jaringan komunikasi, khususnya internet. Masyarakat memiliki hak dalam mengakses dan menggunakan kerja digital salah satunya dalam menggunakan internet.

Pasal 28F UUD 1945 menyatakan bahwa negara menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Selain itu, Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga melegitimasi bahwa internet dapat digunakan untuk mengembangkan diri pribadi setiap orang. Dalam pelaksanaannya masih terjadi banyak ketimpangan akses internet di Indonesia.

Pelanggaran hak digital juga dapat dipahami sebagai tindakan ataupun pembiaran oleh aktor negara yang mengganggu penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas digital. Bentuk pelanggarannya beragam, seperti pembatasan terhadap akses internet, pemidanaan terhadap ekspresi dan opini, penyerangan terhadap aset digital, dan pelanggaran terhadap privasi. Tahun 2025 lalu menjadi contoh masa terberat untuk situasi hak-hak digital di Indonesia dalam lima tahun terakhir.

Dalam mengakses internet, ditandai dengan semakin kuatnya intervensi pemerintah dan platform dalam membatasi akses, sering kali tanpa transparansi memadai, terutama saat terjadi gejolak politik. Di tahun sebelumnya, 2024 lalu, adanya gangguan akses internet seperti jaringan yang tidak reliabel juga turut mempengaruhi kualitas demokrasi digital di Indonesia. Terjadi pula pembatasan akses media sosial seperti sensor dan blok yang berdampak buruk terhadap akses konten.

Dalam kebebasan berekspresi, dapat dilihat dari pembungkaman terhadap ekspresi di ruang digital pada tahun 2025 lalu. Peningkatan didominasi dengan motif politik sebagai respons brutal terhadap gerakan #ResetIndonesia.

Aparat penegak hukum mempertegas penyalahgunaan patroli siber sebagai instrumen represi, seperti perburuan dan penangkapan massa aksi Agustus-September 2025 lalu. Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang baru secara serampangan menjerat massa aksi, bukannya melindungi kelompok rentan, revisi Undang- Undang ini justru memperbanyak kriminalisasi. Tahun 2024 lalu, Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga sering digunakan sebagai alat untuk melakukan Strategic Lawsuit against Public Participation (SLAPP) atau gugatan/laporan oleh pihak yang lebih kuat untuk menghentikan partisipasi publik. Hal ini justru menyebabkan berbagai dampak berbahaya bagi korban, mulai dari swasensor, beban ekonomi, hingga pemidanaan.

Dalam konteks keamanan digital, jumlah serangan digital sangat tinggi dalam tiga tahun terakhir. Lonjakan didorong karena serangan bermotif politik yang menargetkan warga, pelajar, dan aktivis yang terlibat dalam aksi protes pada bulan Agustus-September 2025 lalu. Bentuk serangan yang paling mengkhawatirkan adalah penyitaan perangkat dan pengambilan data secara paksa yang dilakukan aparat. Intimidasi terorganisir melalui penyebaran data pribadi ke tempat kerja maupun keluarga korban menjadi modus baru.

Aplikasi milik Meta (WhatsApp, Instagram dan lainnya) tetap menjadi platform paling rawan dari seluruh insiden yang terjadi. Tahun 2024 lalu, peningkatan serangan digital mencerminkan ketegangan sosial-politik di Indonesia semakin memanas. Dalam aksi #PeringatanDarurat menjadi puncak insiden serangan digital selain ransomware terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang sangat berdampak luas terhadap hak-hak digital.

Memetakan Kembali Ruang Gerak Masyarakat Sipil

Ruang digital mempunyai peran penting dalam memperluas partisipasi publik dan memperkuat proses demokrasi di Indonesia. Ruang ini bukan hanya berfungsi sebagai saluran komunikasi maupun pertukaran informasi semata juga telah berkembang menjadi ruang partisipasi publik, pengorganisasian gerakan sosial, serta ekspresi politik warga negara. Ruang digital menjadi perluasan dari ruang-ruang masyarakat sipil dapat menyuarakan ekspresi dan pendapatnya, memperjuangkan hak-haknya, dan mengawasi jalannya kekuasaan.

Perluasan ruang ini belum sepenuhnya dibarengi dengan kerangka regulasi maupun aturan yang adil dan berbasis hak asasi manusia. Beberapa regulasi justru membatasi kebebasan berekspresi dan berisiko mempersempit ruang digital bagi masyarakat sipil. Maka penting sekali menghadirkan regulasi yang menjamin kebebasan, memberikan akses yang setara, memberikan perlindungan, serta mendorong akuntabilitas bagi para aktor.

Namun, ketimpangan berdampak pada menyempitnya ruang digital yang aman dan setara, terutama bagi kelompok rentan dan masyarakat sipil yang kritis terhadap kekuasaan. Selain itu, akuntabilitas negara serta belum memadainya tanggung jawab dari pihak platform digital.

Arah regulasi ruang digital di Indonesia justru menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan. Pengaturan hukum saat ini justru berorientasi pada kontrol dan pembatasan. Pendekatan seperti ini bukan hanya melahirkan ketimpangan dalam aktivitas ruang digital saja juga menunjukkan cara lama yang dihadirkan lagi misalnya pembungkaman atas nama hukum dengan risiko serius bagi demokrasi dan ruang gerak masyarakat sipil.

Ruang digital menjadi wadah bagi masyarakat sipil untuk dapat berpartisipasi dalam mengekspresikan kebebasan sipil dan politik dalam tatanan masyarakat demokratis. Perluasan ruang ini berdampak pada pentingnya negara untuk memberikan jaminan pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan atas hak digital bagi masyarakat sipil.

Interaksi dan aktivitas di ruang digital yang diatur dengan pendekatan HAM memungkinkan masyarakat sipil untuk dapat berkomunikasi, menjalankan kebebasan sipil, dan mempengaruhi kebijakan publik tanpa rasa takut akan penindasan, diskriminasi, maupun kriminalisasi. Pentingnya memetakan kembali regulasi internet dan ruang digital di Indonesia serta mengidentifikasi celah untuk setiap pengaturan dalam mewujudkan regulasi tata kelola internet yang berbasis pada HAM.

Parameter untuk menganalisis regulasi tata kelola internet dapat merujuk pada The Charter of Human Rights and Principles for the Internet (ICRP) terutama untuk menghasilkan pengaturan tata kelola internet yang memperhatikan aspek akses internet, aspek proteksi dan keamanan digital, serta aspek kebebasan bagi masyarakat sipil.

Semakin banyaknya literasi tentang hak penguatan digital, kita berharap agar publik juga semakin terpapar dengan informasi mengenai isu ini.

Paparan informasi akan membentuk kesadaran publik dan kemauan bersama untuk mendorong tanggung jawab negara dalam penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak-hak digital. Kita percaya bahwa data dan fakta bisa menjadi senjata dalam memperjuangkan hak-hak digital. Mengingatkan secara terus-menerus akan pentingnya peran negara dalam mewujudkan ruang digital yang lebih setara, bebas, aman, dan inklusif bagi setiap warga negara.

13.71%

Penulis : Efrial Ruliandi Silalahi

*) Tulisan atau artikel opini yang dipublikasikan tidak mencerminkan pandangan redaksi. Hak cipta dan pertanggungjawaban dari tulisan, berita, atau artikel yang dikutip dari media lain atau ditulis sendiri sepenuhnya dipegang penulis.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....