Kala Hak Belajar Disulap Jadi Beban dan Tunjangan Dijadikan Sandera
- 31 Mei 2026 17:36 WIB
- Ternate
Oleh : Halikuddin Umasangaji, Ph.D.
(Akademisi Universitas Khairun)
RRI.CO.ID, Ternate - ADA ironi yang sukar dijelaskan dalam tata kelola dosen hari ini. Seorang dosen muda berstatus PNS golongan III menerima gaji pokok yang sering tak sampai lima juta rupiah sebulan. Tunjangan fungsional Asisten Ahli berkutat di kisaran ratusan ribu yang lebih pantas disebut uang transportasi ketimbang penghargaan atas profesi.
Tunjangan sertifikasi dosen (serdos) yang katanya sebesar satu kali gaji pokok belum mampu mengangkat kesejahteraan dosen ke tempat yang layak. Lalu di tengah kondisi itu, datang aturan baru: jika ingin tunjangan serdos tetap cair, dosen wajib mengikuti pengembangan diri minimal 20 jam setiap tahun. Tidak ikut, tunjangan akan disetop.
Aturan ini bukan isapan jempol. Hal tersebut tertuang dalam Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Tahun 2026 ditetapkan lewat Kepmendiktisaintek Nomor 135/M/KEP/2026 sebagai turunan dari Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025.
Namanya "retensi dosen tersertifikasi": sertifikat pelatihan minimal 20 jam per tahun menjadi salah satu syarat pembayaran tunjangan serdos tahun berikutnya. Dengan satu pasal, status sertifikasi yang dulu sekali seumur hidup kini berubah menjadi kewajiban tahunan yang menyandera penghasilan.
Sejak Kapan Hak Berubah Menjadi Ancaman?
Mari kita luruskan satu hal mendasar. Peningkatan kapasitas, pelatihan, pengembangan diri itu adalah hak pekerja bukan beban yang harus dipikul sendiri. Di dunia kerja yang sehat, ketika sebuah institusi ingin SDM-nya lebih kompeten, institusi tersebut yang menyediakan, membiayai, dan memfasilitasi pelatihan.
Perusahaan mengirim karyawannya berlatih dengan biaya perusahaan di jam kerja sebagai bentuk investasi. Tidak ada logika yang membenarkan pekerja diancam kehilangan tunjangan jika tidak "mengembangkan diri" atas ongkos sendiri.
Namun, yang terjadi pada dosen justru kebalikannya. Hak atas pengembangan diri dibalik menjadi kewajiban; kewajiban dipertegas dengan ancaman; dan ancaman itu menyasar komponen penghasilan yang sudah pas-pasan. Logika "kalau tidak ikut, tunjangan disetop" memperlakukan dosen bukan sebagai profesional yang dipercaya, melainkan sebagai pihak yang harus terus dicurigai dan dipaksa membuktikan dirinya layak digaji setiap tahun sampai pensiun.
Aturan ASN Sudah Menjawab: Hak dan Negara yang Menganggarkan
Yang membuat kebijakan ini terasa makin janggal adalah dia bertabrakan dengan kerangka hukum kepegawaian negara itu sendiri. Dalam manajemen ASN, pengembangan kompetensi bukan beban yang ditimpakan ke pegawai melainkan hak yang setara dengan gaji, tunjangan, cuti, dan jaminan pensiun.
Lihat saja PP Nomor 11 Tahun 2017 (sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020) sebagai pelaksana UU ASN. Pasal 203 menegaskan bahwa setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi paling sedikit 20 jam pelajaran dalam satu tahun.
Hal ini menjadi bagian yang krusial: untuk memenuhi hak itu, setiap instansi pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi dalam rencana kerja dan anggaran tahunannya. Artinya, ongkos pelatihan itu seharusnya menjadi tanggungan dan kewajiban institusi bukan kantong pribadi dosen.
Perhatikan ironinya, angka 20 jam yang sama muncul di dua tempat dengan logika yang bertolak belakang. Dalam kerangka ASN, 20 JP adalah hak yang difasilitasi dan dianggarkan negara dan pegawai berhak menerimanya. Dalam Juknis serdos, 20 jam yang persis sama dibalik menjadi syarat yang menyandera tunjangan sertifikasi dosen. Satu regulasi menempatkan dosen sebagai subjek yang dilayani; satunya lagi sebagai objek yang ditekan. Keduanya tidak bisa benar sekaligus.
Persoalan biaya pun tak bisa ditutupi dengan janji "ada MOOC gratis". Di Indonesia, ketika bicara pelatihan yang bersertifikat dan diakui kompetensinya, rujukannya bermuara ke sistem sertifikasi profesi di bawah BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi dan itu nyaris selalu berbayar serta kerap dengan ongkos yang tidak ringan. Jika sertifikat "asal-asalan" tidak diakui sementara sertifikat yang diakui menuntut bayaran maka klausul "bisa gratis" itu kehilangan maknanya dalam realitas lapangan.
Tersisa hanyalah dosen bergaji di bawah lima juta yang harus membiayai sendiri syarat agar tunjangannya tidak dipotong. Sebuah lingkaran yang menggelikan sekaligus memilukan.
Apa Bedanya dengan yang Sudah Dosen Kerjakan Tiap Hari?
Pertanyaan yang lebih menohok: Bukankah dosen sudah "mengembangkan diri" setiap semester, secara nyata, terukur, dan terdokumentasi?
Setiap semester dosen mengisi Beban Kerja Dosen (BKD) minimal 12 SKS. Mereka mengajar, membimbing, menguji. Mereka dituntut menerbitkan publikasi ilmiah jurnal nasional hingga jurnal internasional bereputasi.
Mereka menjalankan pengabdian kepada masyarakat. Banyak yang menulis buku, mengejar hibah penelitian, menyusun RPS dan memperbaiki bahan ajar.
Semua itu bukan kegiatan statis; itu adalah pembelajaran berkelanjutan dalam bentuknya yang paling otentik. Seorang dosen yang berhasil menembus jurnal internasional jelas telah meningkatkan kompetensinya jauh lebih substansial ketimbang duduk 20 jam mendengarkan webinar.
Kalau Tridarma yang dipenuhi tiap semester dengan segala kerja keras dan pertanggungjawabannya masih dianggap belum cukup sebagai bukti pengembangan diri maka pertanyaannya bergeser: sebetulnya apa yang sedang diukur oleh negara? Kompetensi dosen atau sekadar kepatuhan administratif mengumpulkan sertifikat?
Sertifikat 20 Jam: Untuk Siapa Sesungguhnya?
Di sinilah letak kecurigaan yang wajar muncul. Begitu sebuah sertifikat dijadikan syarat pencairan tunjangan seketika lahir "pasar" baru. Akan bermunculan lembaga, pelatihan, dan program yang menjual jam-jam itu.
Memang regulasi menyebut pelatihan bisa diikuti gratis lewat MOOC atau modul digital. Namun, kita tahu bagaimana praktik di lapangan kerap berjalan: pelatihan yang "diakui", "bersertifikat resmi" atau "terakreditasi" punya kecenderungan berbayar dan tidak jarang biayanya tidak sepele bagi dosen bergaji di bawah lima juta.
Maka publik berhak bertanya dengan lantang: kalau ujungnya dosen harus merogoh kocek untuk memenuhi syarat ini, ke mana uang itu mengalir? Siapa yang diuntungkan? Adakah jaminan bahwa kewajiban 20 jam ini tidak berubah menjadi ladang rente di balik retorika "pembelajaran sepanjang hayat". Negara berutang penjelasan yang transparan bukan sekadar pasal yang mewajibkan tanpa mau menanggung ongkosnya.
Mengakui Niat Baik, Menolak Cara yang Keliru
Agar adil, niat di balik kebijakan ini perlu disebut. Pemerintah berargumen sertifikasi tidak boleh menjadi status "sekali jadi lalu berhenti belajar". Ada kekhawatiran kualitas dosen mandek setelah serdos didapat. Gagasan pembelajaran berkelanjutan, mulia dan layak didukung.
Persoalannya bukan pada tujuan, melainkan pada cara. Tujuan yang baik tidak otomatis menghalalkan instrumen yang menekan.
Jika negara sungguh ingin dosennya terus tumbuh, sediakan pelatihan bermutu secara cuma-cuma dan mudah diakses, akui kerja Tridarma sebagai bentuk pengembangan diri yang sah dan di atas segalanya naikkan lebih dulu kesejahteraan dosen ke titik yang manusiawi.
Bukan menambah satu syarat lagi yang menggantung di leher penghasilan mereka. Hentikan logika sandera tersebut.
Dosen bukan pihak yang malas belajar yang perlu dipaksa dengan ancaman. Mereka adalah profesional yang setiap semester sudah membuktikan diri lewat angka kredit, publikasi, dan pengabdian. Memperlakukan mereka harus terus-menerus menebus kelayakan tunjangannya adalah bentuk ketidakpercayaan yang menyakitkan apalagi ketika gaji pokok dan tunjangannya saja belum beranjak dari kata "memprihatinkan".
Beri dosen penghasilan yang layak terlebih dahulu. Akui kerja nyata mereka sebagai pengembangan diri.
Sediakan pelatihan sebagai hak bukan beban berbayar. Serta berhentilah menjadikan tunjangan sebagai sandera atas kepatuhan.
Sebab bangsa yang ingin maju lewat ilmu pengetahuan tidak membangunnya dengan menekan para pendidiknya melainkan dengan memuliakan mereka.
*) Tulisan atau artikel opini yang dipublikasikan tidak mencerminkan pandangan redaksi. Hak cipta dan pertanggungjawaban dari tulisan, berita, atau artikel yang dikutip dari media lain atau ditulis sendiri sepenuhnya dipegang penulis.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....