Realisasi Pajak Daerah Pemprov Malut Semester I Capai Rp384 Miliar
- 25 Jul 2024 06:44 WIB
- Ternate
KBRN, Sofifi: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara (Malut), mengungkap realisasi pendapatan asli daerah (PAD) per semester I 2024 mencapai Rp384 miliar atau 53,56 persen dari target.
Kepala Bapenda, Zainab Alting menuturkan, pihaknya diberikan target PAD yang tertuang dalam pagu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 sebesar Rp717 miliar lebih.
Adapun jenis jenis pajak daerah yang dikelola Bapenda dengan rincian realisasi pendapatan sebagai berikut:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp39 miliar lebih;
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp52 miliar lebih;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp203 miliar lebih;
- dan Pajak Air Permukaan (PAP) Rp67 miliar lebih; dan
- Pajak Rokok Rp21 miliar lebih.
Namun, setelah disahkannya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ada penambahan dua objek Pajak baru yaitu Pajak Alat berat dan Opsen Pajak Mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sehingga Pajak Daerah Provinsi menjadi tujuh jenis.
Secara keseluruhan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) mencapai Rp462 miliar lebih atau 47,81 persen dari dari Rp966 miliar di 2024.
Zainab optimis target yang sudah disepakati antara Bandan Anggaran DPRD dan TAPD Pemprov Maluku Utara akan tercapai. Pihaknya terus berupaya memaksimalkan potensi yang ada untuk menggenjot pendapatan asli daerah.
“Tentu ini bukan pekerjaan yang mudah, tetapi kami akan berusaha secara maksimal dengan berbagai program inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah,”ujar Zainab kepada rri.co.id di Ternate, Kamis (25/7/2024).
Salah satu bentuk kegiatannya adalah Bapenda Maluku Utara menggelar focus group discussion (FGD) dan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 20244 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Acara tersebut dibuka oleh Pj. Gubernur Samsuddin A Kadir di hotel Emerald, Ternate, pada Rabu (24/7/2024), dan dihadiri Dirlantas Polda Malut, Kepala Jasa Raharja, Kepala OPD lingkup Pemprov Malut, serta pelaku usaha.
FGD dan Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait pajak dan retribusi daerah, menyamakan persepsi baik para pengelola pajak daerah maupun pelaku usaha yang merupakan objek pajak.
“Sehingga muncul ketaatan dan kepatuhan dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah,”ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....