Tambang Rakyat Makan Korban, Kinerja Polres Halmahera Selatan Disorot
- 24 Agt 2026 23:00 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Insiden meninggalnya salah satu penambang ilegal di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara mulai tersorot. Insiden ini tersorot karena lokasi tambang ilegal yang menelan korban jiwa ini merupakan lokasi yang sebelumnya dipasang Police Line dari Polres Halmahera Selatan.
Praktisi Hukum Maluku Utara, Julfandi Gani saat dikonfirmasi, Senin, 24 Agustus 2026 menilai, tambang ilegal di Desa Mana Tahan yang beraktivitas di tengah Police Line ini menunjukkan lemahnya pengawasan pasca-penindakan dari Polres Halmahera Selatan sehingga menjadi akar masalah yang harus segera dibenahi.
"Garis polisi itu instrumen sterilisasi mutlak demi keselamatan jiwa, bukan sekadar formalitas hukum yang dipasang lalu ditinggal tanpa pengawasan. Kalau area yang sudah disterilkan kembali memakan korban, itu bukan lagi soal teknis, itu soal kelalaian pengawasan yang harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Untuk itu dirinya meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman untuk melakukan audit menyeluruh terhadap prosedur pengamanan titik-titik tambang yang telah ditindak oleh Polres Halmahera Selatan, termasuk menelusuri pertanggungjawaban personil yang bertugas mengawasi lokasi tersebut pasca-pemasangan Police Line.
Selain menyoroti aspek pengawasan, Julfandi juga mengingatkan agar penambang rakyat tidak terus-menerus diperlakukan semata sebagai objek kriminalisasi dalam perkara pertambangan tanpa izin. Menurutnya, penegakan hukum yang berkeadilan harus mempertimbangkan realitas ekonomi warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang.
"Namun Penegakan hukum yang berkeadilan tidak boleh buta terhadap realitas urusan perut warga setempat. Pemda Halsel dan Pemprov Malut harus hadir memberi pendampingan hukum sekaligus solusi ekonomi, bukan sekadar menyerahkan warganya ke meja hijau,” katanya.
Dirinya juga m mendorong Pemerintah Daerah Halmahera Selatan dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera mengambil langkah konkret berupa pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). dimana Skema ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana setelah WPR ditetapkan, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat diterbitkan oleh Gubernur Maluku Utara.
“Saya kira Legalisasi Tambang rakyat adalah jalan keluar konstitusional dari lingkaran setan ini. Dengan status hukum yang jelas, kita bisa menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang ketat untuk melindungi nyawa warga, sekaligus mengeluarkan mereka dari ancaman pidana. Ini bukan pilihan, ini kewajiban negara hadir untuk warganya," jelasnya.
Dirinya berharap, desakan ini direspons cepat oleh aparat Kepolisian maupun pemerintah daerah, mengingat setiap penundaan berpotensi menambah jumlah korban jiwa di lokasi-lokasi tambang rakyat yang selama ini beroperasi tanpa payung hukum yang jelas.
Hingga berita ini dipublish rri.co.id, Kapolres Halmahera Selatan, AKBP. Hendra Gunawan belum merespon konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....