Resmi Dipecat, Oknum Brimob KDRT Dijatuhi Vonis Pengadilan Negeri
- 07 Okt 2026 11:49 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate – Mantan anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Maluku Utara, Raeychan Adam Perdana, divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri dan kekerasan terhadap anak.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan di PN Ternate. Raeychan sebelumnya dilaporkan oleh istrinya, Pipin Wulandari, terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, pada 22 Maret 2026 malam.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Joice Amelia Ussu, membenarkan adanya putusan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu, 7 Oktober 2026.
“Terdakwa divonis pidana penjara selama tujuh bulan oleh majelis hakim. Waktu putusan di sidang, terdakwa menerima putusan, namun kami dari JPU pikir-pikir, untuk tuntutan 10 bulan,” kata Joice.
Dalam perkara tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Joice menjelaskan, Pasal 44 ayat (2) berkaitan dengan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Sementara Pasal 80 ayat (1) mengatur mengenai kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.
“Pasal 44 kekerasan fisik yang mengakibatkan korban mendapat luka berat, sementara Pasal 80 itu melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak,” ujarnya.
Kasus tersebut mencuat setelah Pipin Wulandari diduga menjadi korban kekerasan bersama anaknya. Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami luka pada bagian telinga hingga kepala dan harus menjalani tindakan operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate.
Selain menghadapi proses hukum pidana, Raeychan juga telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Raeychan disebut menjadi salah satu dari 21 anggota Polri yang dikenai PTDH karena berbagai permasalahan. Upacara PTDH tersebut dilaksanakan di lapangan apel Markas Komando (Mako) Polda Maluku Utara.
Pemberhentian tersebut dipimpin langsung Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Utara Nomor K321/VIII/2026 sampai dengan Nomor K341/VIII/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan putusan tujuh bulan penjara tersebut, perkara pidana Raeychan kini telah memperoleh putusan di tingkat PN Ternate. Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....