DPRD Haltim Pertanyakan Andalalin dan K3 PT ANI Pasca Kecelakaan

  • 01 Okt 2026 07:30 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Maba – DPRD Halmahera Timur mempertanyakan kelengkapan dokumen Andalalin dan penerapan K3 PT Adhita Nikel Indonesia (ANI). Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Haltim, Rabu, 30 September 2026.

RDP digelar menyusul kecelakaan yang menewaskan warga Desa Dorolamo Jaya, Jumanta, pada Minggu, 27 September 2026. Kecelakaan terjadi di perempatan dekat Pos Jaga PT ANI, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba.

Jumanta meninggal dunia setelah sepeda motornya bertabrakan dengan dump truck roda 10 milik PT ANI. Dalam RDP, DPRD meminta penjelasan perusahaan terkait penggunaan jalur operasional yang bersinggungan dengan jalan umum. Persoalan keselamatan pengguna jalan menjadi perhatian setelah kendaraan operasional perusahaan terlibat kecelakaan fatal.

DPRD juga mempertanyakan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andalalin yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

Dokumen tersebut menjadi salah satu aspek yang dibahas untuk memastikan operasional kendaraan tidak membahayakan masyarakat.

Selain Andalalin, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 turut dipertanyakan dalam rapat tersebut. DPRD meminta perusahaan menjelaskan standar keselamatan kendaraan dan pengaturan lalu lintas di area operasional.

Sebelumnya, kendaraan yang terlibat kecelakaan diketahui merupakan dump truck Howo 380 roda 10. Kendaraan tersebut dilaporkan bergerak keluar dari area perusahaan menuju jalan raya utama.

Pengemudi berinisial AH, warga Subaim, sempat meninggalkan lokasi setelah kecelakaan terjadi. AH kemudian menyerahkan diri kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.

Kecelakaan tersebut juga menjadi perhatian karena kendaraan berat yang terlibat dilaporkan tidak menggunakan nomor polisi.

Kondisi itu sebelumnya mendapat sorotan dari praktisi hukum dan sejumlah pihak di Halmahera Timur.

Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub sebelumnya menginstruksikan perusahaan tambang memperketat keselamatan operasional. Instruksi tersebut terutama menyasar jalur perusahaan yang bersinggungan langsung dengan akses masyarakat.

Pemerintah daerah meminta keselamatan masyarakat menjadi perhatian dalam aktivitas perusahaan tambang dan kehutanan. Langkah tersebut disampaikan setelah kecelakaan yang menewaskan warga di sekitar area operasional PT ANI.

Sementara itu, proses hukum terhadap pengemudi tetap berjalan sesuai penanganan pihak kepolisian. Perkembangan perkara akan menentukan tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.

RDP DPRD Haltim menjadi bagian dari evaluasi terhadap aktivitas operasional PT ANI setelah kecelakaan tersebut. Hasil pembahasan diharapkan memberikan kejelasan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap keselamatan dan ketentuan lalu lintas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....