DPRD Haltim Raih Penghargaan JDIH dari Kemenkum Malut
- 12 Agt 2026 06:47 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara mendorong DPRD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) mempercepat proses harmonisasi 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD yang belum masuk tahapan harmonisasi.
Dorongan tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, saat melakukan koordinasi penyusunan Raperda sekaligus menyerahkan penghargaan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kepada DPRD Kabupaten Haltim di Aula Pala Ternate, Selasa 11 Agustus 2026.
Argap mengatakan, berdasarkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, DPRD Kabupaten Haltim mengusulkan 16 Raperda inisiatif. Namun, hingga saat ini baru lima Raperda yang telah menjalani proses harmonisasi.
Artinya, masih ada 11 Raperda yang perlu segera ditindaklanjuti agar proses pembentukan regulasi daerah tidak mengalami keterlambatan.
“Kita perlu mempercepat proses harmonisasi dengan melakukan inventarisasi kesiapan dokumen, penyempurnaan dokumen pendukung, dan koordinasi penjadwalan. Hal ini penting untuk mencegah penumpukan Raperda sekaligus memastikan setiap Raperda memiliki kualitas substansi dan landasan yuridis yang memadai,” ucap Argap.
Menurut dia, percepatan harmonisasi bukan hanya berkaitan dengan penyelesaian administrasi pembentukan peraturan daerah, tetapi juga memastikan setiap regulasi yang dihasilkan memiliki substansi yang berkualitas serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Karena itu, Kanwil Kemenkum Malut meminta DPRD Haltim melakukan inventarisasi terhadap kesiapan dokumen setiap Raperda, melengkapi dokumen pendukung yang masih diperlukan, serta menyusun jadwal harmonisasi secara terkoordinasi.
Selain mendorong percepatan harmonisasi Raperda, Kemenkum Malut juga memberikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Haltim atas komitmennya dalam mengelola JDIH.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung kepada DPRD Kabupaten Haltim sebagai bentuk apresiasi atas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
Argap berharap capaian tersebut dapat menjadi pemacu bagi DPRD Haltim untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH sehingga informasi hukum dapat terdokumentasi dengan baik dan semakin mudah diakses masyarakat.
“Capaian ini diharapkan dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi seluruh anggota JDIH di wilayah Maluku Utara untuk terus melakukan pembenahan dan inovasi, sehingga terwujud ekosistem informasi hukum yang terintegrasi, terpercaya, dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Argap didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Malut, Mia Kusuma Fitriana, bersama jajaran.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Haltim, Abdul Latif Mole, menyambut positif penghargaan yang diberikan Kemenkum Malut. Ia menilai penghargaan tersebut bukan sekadar bentuk pengakuan, tetapi juga menjadi dorongan bagi DPRD untuk meningkatkan pengelolaan JDIH.
“Terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, terutama kepada Kepala Kantor Wilayah beserta jajaran dalam mendukung pengelolaan JDIH Timur di Kabupaten Halmahera Timur. Penghargaan ini bukan semata-mata merupakan bentuk pengakuan atas apa yang telah kami lakukan, tetapi juga menjadi motivasi dan tanggung jawab bagi DPRD Kabupaten Halmahera Timur untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH,” katanya.
Penyerahan penghargaan ditandai dengan pemberian Piagam Penghargaan Pengelolaan JDIH kepada DPRD Kabupaten Halmahera Timur.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Malut dan DPRD Haltim dalam memastikan proses pembentukan produk hukum daerah berjalan lebih efektif, terarah, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....