Kemenkum Malut Perkuat JDIH agar Informasi Hukum Mudah Diakses
- 29 Sep 2026 21:05 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara memperkuat pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan regulasi hukum di daerah.
Upaya itu dibahas dalam Sosialisasi Standar Layanan Literasi Hukum dan Pengelolaan JDIHN yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di Aula Borero Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Selasa, 29 September 2026.
Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara Budi Argap Situngkir bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Mia Kusuma Fitriana menilai standar layanan literasi hukum dan pengelolaan JDIHN penting untuk memastikan informasi hukum dapat diakses dan dipahami masyarakat.
“Literasi hukum bagi masyarakat Maluku Utara sangat penting. Untuk itu, Kanwil Kemenkum Malut terus mendorong agar Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang ada pada pemda dan lembaga lainnya dapat dengan mudah menyediakan informasi hukum seperti regulasi di daerah ayng dapat diakses seluruh masyarakat,” ungkap Argap.
Argap mengatakan penguatan JDIH perlu dilakukan melalui peningkatan kualitas layanan, pemanfaatan teknologi digital, serta pengelolaan informasi hukum yang akurat. Menurut dia, kemudahan akses menjadi bagian penting agar masyarakat dapat mengetahui regulasi yang berlaku di daerah.
Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN Machyudie mengatakan pengelola JDIH harus memiliki komitmen untuk memastikan dokumen hukum tersedia dan diperbarui secara berkala.
“Dokumen hukum harus dikelola dengan baik, diperbarui secara berkala, dan disajikan melalui layanan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber Katarina Rosariani memaparkan standar layanan literasi hukum dan teknis pengelolaan JDIHN. Materi mencakup pemenuhan komponen pelayanan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta pemanfaatan media digital untuk menyebarluaskan informasi hukum.
Diskusi juga membahas sejumlah kendala dalam pengelolaan JDIH, antara lain keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia.
Kanwil Kemenkum Maluku Utara menyatakan akan terus mengoptimalkan pengelolaan JDIH agar informasi hukum tidak hanya tersedia, tetapi juga mudah ditemukan, diakses, dan dipahami masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....