Kelapa Nui Sua Didorong sebagai Indikasi Geografis

  • 19 Sep 2026 19:02 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara mendorong pengembangan Kelapa Nui Sua menjadi produk yang terdaftar sebagai Indikasi Geografis (IG).

Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, mengatakan potensi Indikasi Geografis di daerah perlu didorong hingga terdaftar secara resmi. Menurutnya, IG merupakan tanda yang menunjukkan asal suatu barang atau produk yang memiliki kualitas, reputasi, dan karakteristik tertentu yang berbeda serta unik dibandingkan produk sejenis dari daerah lain.

“IG dipengaruhi oleh faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi keduanya,” kata Budi Argap Situngkir, Sabtu 19 September 2026.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat empat produk Indikasi Geografis yang telah terdaftar di Maluku Utara, yakni Cengkih Moloku Kie Raha, Pala Ternate, Pala Dukono, dan Kelapa Bido.

Kanwil Kemenkum Malut, kata dia, terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah, Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG), serta berbagai pihak untuk mempercepat pendaftaran sekitar 40 potensi IG lainnya, termasuk Kelapa Nui Sua.

“Pelindungan indikasi geografis merupakan langkah strategis untuk menjaga identitas dan kekhasan produk daerah. Karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara Kemenkum, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, kolaborasi tersebut penting agar potensi Kelapa Nui Sua dapat dipersiapkan secara optimal dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Zulfikar Gailea, mengatakan Kelapa Nui Sua memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai produk unggulan yang dapat memberikan nilai tambah bagi petani dan pelaku usaha di Kepulauan Sula.

Selain Kelapa Nui Sua, sejumlah potensi daerah lainnya, seperti cokelat dan kopi, juga dapat diinventarisasi untuk memperoleh pelindungan kekayaan intelektual.

“Kelapa Nui Sua memiliki potensi untuk dipersiapkan sebagai produk Indikasi Geografis. Namun, prosesnya membutuhkan pengumpulan data yang komprehensif, mulai dari karakteristik produk, kondisi geografis, metode pengolahan, sejarah, hingga faktor lingkungan yang menjadi pembeda dengan produk sejenis dari wilayah lainnya,” kata Zulfikar.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Kepulauan Sula, M. Saleh Marasabessy, menyampaikan dukungannya terhadap upaya pelindungan Kelapa Nui Sua.

Ia meminta perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Pertanian, melibatkan Kepala Desa Nui Sua dalam proses pengembangan dan pengusulan Kelapa Nui Sua sebagai produk Indikasi Geografis.

“Kelapa Nui Sua merupakan salah satu potensi daerah yang perlu kita dorong dan kembangkan. Pemerintah daerah siap mendukung prosesnya agar dapat dipersiapkan menuju Indikasi Geografis,” ujar Saleh, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....