Curi Belasan Handphone di Tobelo hingga Galela, Residivis Pencurian Diringkus
- 21 Sep 2026 07:59 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Halut - Residivis kasus pencurian yang beraksi di wilayah hukum Polres Halmahera Utara, Maluku Utara akhirnya diringkus. Terduga pelaku berinisial RA alias Eza diringkus atas kasus dugaan pencurian handphone di wilayah Tobelo hingga Galela.
Terduga pelaku yang merupakan residivis dan belasan kali keluar masuk penjara ini, diamankan tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara setelah menggasak 13 unit handphone milik warga.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terduga pelaku ini diamankan di kediamannya yang berlokasi di kompleks Jalan Baru, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 03.50 WIT.
Dari penangkapan dan pemeriksaan yang dilakukan secara maraton, pelaku mengakui telah melancarkan aksinya di beberapa titik baik di Tobelo hingga Galela.
Selain itu, anggota juga berhasil mengamankan sedikitnya 6 unit handphone berbagai merk sebagai barang bukti. Sementara 7 unit handphone lain masih dalam pengembangan, disertai satu kaleng lem dan satu buah gunting.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu saat dikonfirmasi rri.co.id, Senin, 21 September 2026 mengatakan, terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian di wilayah hukum Polres Halmahera Utara.“Dari hasil pemeriksaan, terungkap ada 13 buah handphone yang diduga diambil oleh pelaku,” ucapnya.
Kapolres juga menegaskan, saat ini timnya masih bergerak untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan pencurian serta menemukan tujuh handphone lainnya yang belum berhasil diamankan.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Halmahera Utara untuk dilakukan pengembangan,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....