Kemenkum Malut Percepat Regulasi Kekayaan Intelektual Dorong Ekonomi Morotai

  • 22 Jun 2026 07:03 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Morotai – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Morotai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara memperkuat sinergi dalam mempercepat pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual (KI) guna mendorong pengembangan ekonomi daerah berbasis potensi lokal.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, dengan Ketua DPRD Morotai, Muhamad Rizki, beserta jajaran legislatif di Morotai, Jumat 19 Juni 2026.

Argap menegaskan bahwa keberadaan Perda KI memiliki peran strategis sebagai landasan hukum untuk melindungi sekaligus memberdayakan potensi ekonomi masyarakat yang berbasis kekayaan intelektual. Menurutnya, regulasi tersebut akan memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah melalui penguatan produk unggulan lokal yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Salah satu contoh yang disoroti adalah Kelapa Bido yang telah memperoleh status Indikasi Geografis (IG). Status tersebut menunjukkan bahwa produk tersebut memiliki karakteristik dan keunikan yang tidak dimiliki produk serupa dari daerah lain.

“Kelapa Bido dapat menjadi identitas sekaligus branding daerah. Selain itu, pengembangan produk turunannya berpotensi meningkatkan daya saing dan memperluas pasar hingga tingkat nasional maupun internasional, sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Argap dalam keterangannya kepada rri.co.id, Senin 22 Juni 2026.

Ketua DPRD Morotai Muhamad Rizki menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penguatan kekayaan intelektual dan pembentukan regulasi daerah yang mendukung perlindungan produk lokal. Ia menilai potensi KI di Morotai tidak hanya terbatas pada Kelapa Bido, tetapi juga berbagai produk khas lainnya yang layak mendapatkan perlindungan hukum.

“Kami mendukung percepatan pembentukan Perda Kekayaan Intelektual serta pengembangan berbagai potensi daerah yang memiliki nilai khas dan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” katanya.

Dukungan serupa disampaikan Anggota DPRD Morotai, Naswin Rowo. Ia mengapresiasi langkah proaktif Kemenkum Maluku Utara yang terus mendorong pemerintah daerah dan DPRD untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Menurut Naswin, kolaborasi antara Kemenkum Malut, DPRD, dan Pemerintah Kabupaten Morotai menjadi langkah penting untuk mempercepat lahirnya regulasi yang mampu melindungi produk unggulan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Malut, Zulfikar Gailea, menjelaskan bahwa indikasi geografis merupakan tanda yang menunjukkan asal suatu produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu yang dipengaruhi oleh faktor alam, manusia, maupun kombinasi keduanya.

Ia menambahkan, perlindungan melalui pendaftaran indikasi geografis dan berbagai bentuk hak kekayaan intelektual lainnya penting untuk mencegah pemalsuan produk, menjaga kualitas, serta meningkatkan nilai tambah produk lokal di pasar yang lebih luas.

Di sisi lain, Ketua Tim Komunikasi Publik, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkum Malut, Ridwan Lobubun, menyebut koordinasi tersebut merupakan bagian dari langkah strategis untuk mempercepat pembangunan ekonomi berbasis kekayaan intelektual di daerah.

Melalui kerja sama tersebut, Kanwil Kemenkum Maluku Utara dan DPRD Morotai optimistis Perda Kekayaan Intelektual dapat segera diwujudkan. Regulasi itu diharapkan mampu memperkuat posisi Kelapa Bido dan berbagai produk unggulan lainnya sebagai komoditas khas daerah yang berdaya saing di pasar nasional maupun internasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....