Tanah Adat Belum Tersentuh Legalitas, Sherly Bersuara Langsung ke Menteri Hukum
- 12 Jun 2026 18:22 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengusulkan pembentukan produk hukum terkait tanah adat saat menghadiri peresmian gedung baru Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Ternate, Jumat 12 Juni 2026. Usulan tersebut disampaikan langsung di hadapan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan hak masyarakat adat di daerah.
Menurut Sherly, hingga saat ini belum terdapat legalitas yang secara jelas mengatur tanah adat di Maluku Utara. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius agar hak-hak masyarakat adat dapat terlindungi secara hukum dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
“Perlu ada kepastian hukum terkait tanah adat agar hak masyarakat adat dapat terjaga dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Sherly dalam sambutannya.
Peresmian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita oleh Menteri Hukum bersama Gubernur Maluku Utara serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara. Acara tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Maluku Utara Samsuddin A. Kadir, Wali Kota Ternate, Wakil Bupati Pulau Morotai, dan sejumlah pimpinan instansi vertikal.
Dalam kesempatan itu, Sherly mengapresiasi berbagai transformasi yang dilakukan Kementerian Hukum, khususnya dalam digitalisasi layanan hukum yang dinilai mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan publik.
Menurutnya, berbagai layanan seperti administrasi hukum, kekayaan intelektual, hingga pendirian badan usaha kini semakin mudah dan cepat diakses sehingga pelayanan hukum menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ia juga berharap keberadaan gedung baru tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum di Maluku Utara sekaligus memberikan kenyamanan bagi aparatur dalam menjalankan tugas.
Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa peresmian kantor baru tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pelayanan hukum di daerah. Ia menyebut Kementerian Hukum saat ini tengah melakukan transformasi besar dalam pelayanan publik berbasis digital.
Melalui aplikasi layanan terpadu bernama PASTI, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan hukum secara lebih cepat dan efisien tanpa harus bergantung pada proses birokrasi yang panjang.
“Transformasi ini juga mencakup pendampingan penyusunan naskah akademik maupun rancangan peraturan daerah sehingga pelayanan hukum dapat semakin mendukung kebutuhan pemerintah daerah,” ujar Supratman.
Ia juga mendorong jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara untuk terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, terutama dalam penyusunan regulasi daerah yang berkualitas.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, dilakukan pula penandatanganan komitmen bersama percepatan pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang bantuan hukum dan kekayaan intelektual antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dengan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota se-Maluku Utara.
Selain itu, Kementerian Hukum menyerahkan penghargaan kepada unsur TNI dan Polri yang berperan dalam pengembangan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Sertifikat indikasi geografis juga diberikan kepada Pemerintah Kota Ternate untuk produk Pala Ternate dan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai untuk produk Kelapa Bido.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....