RKTN Jadi Kompas Baru Pengelolaan Hutan Maluku Utara
- 16 Sep 2026 19:10 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Pemerintah Provinsi Maluku Utara meminta kebijakan kehutanan nasional tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan. Pemerintah daerah mendorong revisi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011-2030 diterjemahkan menjadi tata kelola kawasan hutan yang memberi kepastian ruang sekaligus manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe mengatakan karakteristik wilayah Maluku Utara membutuhkan perencanaan kehutanan yang mampu mempertemukan kepentingan pelestarian lingkungan, kepastian ruang, dan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan Sarbin saat membuka sosialisasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang RKTN 2011-2030 Regional Maluku dan Papua di Halmahera Ballroom, Bela Hotel, Ternate, Rabu, 16 September 2026.
Menurut Sarbin, hutan tidak semata-mata dapat dipandang sebagai komoditas atau sumber daya alam. Hutan merupakan penyangga kehidupan masyarakat sekaligus modal penting pembangunan daerah yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati.
“Kita membutuhkan perencanaan kehutanan yang mampu menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, kepastian ruang, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. RKTN memiliki arti strategis untuk menyelaraskan kebijakan nasional dengan kebutuhan daerah,” kata Sarbin.
Sarbin meminta implementasi RKTN menyentuh persoalan konkret di kawasan hutan. Ia menyinggung penguatan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PKH), perhutanan sosial, perlindungan dan rehabilitasi hutan, serta pengembangan ekonomi berbasis hutan secara berkelanjutan.
Masyarakat adat dan kearifan lokal juga diminta tidak ditempatkan sebagai pelengkap dalam perencanaan kehutanan. Menurut Sarbin, kedua aspek tersebut perlu menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pengelolaan kawasan.
Ia mengajak pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), masyarakat, dunia usaha, dan akademisi memperkuat koordinasi dalam menerjemahkan kebijakan nasional ke tingkat daerah.
“Mari kita jadikan pembangunan RKTN ini sebagai kompas kehutanan, agar kebijakannya benar-benar memberi manfaat nyata sampai ke tingkat akar rumput,” ujarnya.
RKTN Direvisi Mengikuti Perubahan
Kepala Subdirektorat Rencana Makro Kehutanan dan Alokasi Pemanfaatan Sumber Daya Hutan, Tuti Margiati, mengatakan revisi RKTN dilakukan untuk memastikan arah perencanaan kehutanan nasional tetap relevan dengan perubahan kondisi kawasan hutan dan dinamika pembangunan.
RKTN 2011-2030 telah mengalami dua kali revisi. Dokumen awal ditetapkan melalui Permenhut Nomor P.49 Tahun 2011, kemudian direvisi pada 2019 melalui Permen LHK Nomor P.49 Tahun 2019.
Revisi kedua, kata Tuti, dilakukan setelah proses evaluasi pada 2024 dan penyusunan draf pada 2025. Proses tersebut melibatkan jajaran Eselon I Kementerian Kehutanan, tenaga ahli, serta pemangku kepentingan daerah melalui berbagai forum diskusi.
Tuti mengatakan penetapan regulasi baru perlu diikuti dengan pemahaman yang sama di tingkat pusat dan daerah. Karena itu, sosialisasi regional Maluku dan Papua diarahkan untuk memperkuat keterhubungan antara kebijakan nasional dengan kebutuhan spesifik daerah.
“Setelah ditetapkan, RKTN ini perlu dipahami dan diimplementasikan secara selaras oleh semua pihak,” kata Tuti.
Bagi Maluku Utara, implementasi RKTN menjadi penting karena kebijakan kehutanan bersinggungan langsung dengan tata ruang, pemanfaatan kawasan, perlindungan ekosistem, serta kehidupan masyarakat di wilayah kepulauan.
Sosialisasi tersebut dihadiri antara lain Direktur Rencana, Perubahan Kawasan Hutan, dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Kepala Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata, serta jajaran KPH kabupaten dan kota se-Maluku Utara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....