Revitalisasi BUMD Malut, Sampoerna University Susun Naskah Akademik
- 29 Sep 2026 18:14 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai membenahi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD yang dinilai tertinggal dalam penyesuaian regulasi. Pemerintah menargetkan rancangan peraturan daerah atau Ranperda baru tentang BUMD dapat dibahas bersama DPRD pada awal 2027.
Sekretaris Daerah Maluku Utara Samsuddin A Kadir mengatakan pemerintah daerah saat ini tengah menyusun naskah akademik sebagai dasar pembentukan regulasi baru tersebut. Penyusunan dilakukan melalui Focus Group Discussion atau FGD Revitalisasi BUMD yang digelar di VIP Room Pemerintah Daerah, Bandara Sultan Babullah Ternate, Selasa, 29 September 2026.
Sampoerna University ditunjuk sebagai penyusun naskah akademik. FGD tersebut dihadiri Kepala BPKP Maluku Utara, Inspektur, Plt. Kepala Biro Ekonomi, Nany Pakaya, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah terkait.
Samsuddin mengatakan pembentukan Perda baru diperlukan karena regulasi BUMD Maluku Utara yang lama harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Perda baru itu harus dibuat supaya kita bisa mengoperasionalkan BUMD ini dengan baik,” kata Samsuddin kepada RRI.co.id di sela-sela FGD, Selasa, 29 September 2026.
Menurut mantan Pj. Gubernur Malut ini, pemerintah masih membahas bentuk badan usaha yang akan digunakan. Beberapa opsi yang dikaji adalah Perusahaan Umum Daerah atau Perumda, Perusahaan Perseroan Daerah atau Perseroda, maupun kombinasi keduanya.
Pilihan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan dan model pengelolaan BUMD Maluku Utara ke depan.
Samsuddin mengatakan penyesuaian regulasi tersebut sebenarnya telah lama menjadi pekerjaan pemerintah daerah. Ia menyebut ketentuan mengenai pembentukan regulasi baru telah tertinggal sekitar delapan tahun.
“Ini sudah cukup lama tertinggal, sudah delapan tahun,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah meminta Sampoerna University segera menyelesaikan kajian akademik berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari pemerintah daerah. Hasil kajian itu akan menjadi salah satu dasar untuk menyusun Ranperda sebelum diajukan kepada DPRD Maluku Utara.
Samsuddin memperkirakan pembahasan Ranperda bersama DPRD dapat dimulai pada awal 2027.
Dalam revitalisasi tersebut, pemerintah juga mulai memetakan sektor usaha yang dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan melalui BUMD. Di antaranya sektor perikanan dan kelautan, serta pertambangan yang menjadi salah satu sektor ekonomi utama Maluku Utara.
Menurut Samsuddin, BUMD ke depan diharapkan tidak hanya menjadi badan usaha yang berdiri secara administratif, tetapi mampu bergerak mengelola potensi ekonomi daerah.
“Nanti kita susun, mudah-mudahan segera Perdanya. Ketentuan terkait penyertaan modal dan segala macam akan diatur di dalam Peraturan Daerah itu,” kata dia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....