Kejari Ternate Perkuat Penyidikan Dugaan Korupsi Bantuan Om Ojek Andalan

  • 16 Sep 2026 14:29 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate – Tim Pidsus Kejari Ternate terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi program Om Ojek Andalan.

Program tersebut melekat pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate tahun anggaran 2024.

Penyidik kini memeriksa sejumlah bukti untuk memperjelas dugaan pelanggaran hukum dalam program tersebut. Pendalaman dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan yang telah berjalan.

Kasi Intel Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja, mengatakan penyidik masih fokus menyelesaikan perkara tersebut. Ia menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi RRI.co.id, Rabu 16 September 2026.

“Kasus ini menjadi fokus kami karena sudah ada deadline waktu yang diberikan,” ucapnya, tegas.

Andi menjelaskan, perkara tersebut telah berstatus penyidikan setelah sebelumnya berada pada tahap penyelidikan. Peningkatan status dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan program bantuan tersebut.

Sejauh ini, sedikitnya 30 orang telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. Mereka termasuk penerima bantuan dalam program Om Ojek Andalan.

Penyidikan tidak hanya menyasar bantuan uang tunai, jaket, dan helm kepada penerima.

Pengadaan gergaji mesin, tenda, serta barang dan jasa lainnya juga turut didalami.

Pengadaan sejumlah barang tersebut menjadi perhatian penyidik karena memiliki nilai anggaran yang cukup besar. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian proses pengadaan dengan ketentuan yang berlaku.

Program Om Ojek Andalan tercatat menyasar 3.750 penerima di Kota Ternate.

Total anggaran program tersebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar pada tahun anggaran 2024.

Kejari Ternate sebelumnya menyebut telah mengantongi nama calon tersangka dalam perkara tersebut. Namun, identitasnya belum diumumkan karena penghitungan kerugian keuangan negara masih berlangsung.

Penghitungan kerugian negara dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP. Hasil penghitungan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....