Kantongi Kerugian Negara, Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Murah Siap Diumumkan

  • 30 Sep 2026 16:32 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Calon tersangka dugaan korupsi anggaran pasar murah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2021-2023 sudah dikantongi tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Roberthus Melchisedek Tacoy saat dikonfirmasi rri.co.id, Rabu, 30 September 2026 menyatakan, saat ini tim penyidik tengah merampungkan bukti-bukti untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.

"Terkait Disperindag tim sementara merampungkan bukti-bukti, jika sudah selesai akan kita umumkan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Dirinya juga mengakui, untuk penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) sudah keluar dan baru diterima oleh tim penyidik.

"Untuk hasil PKN sudah kami terima baru-baru ini, tinggal menunggu saja siapa yang bertanggung jawab," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam tahap penyidikan, tim penyidik Pidsus Kejati Maluku Utara pada, 19 Agustus 2025 lalu, telah melakukan penggeledahan kantor Disperindag Maluku Utara di Kota Sofifi.

Dari penggeledahan tersebut, tin berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan pengadaan pasar murah senilai Rp7 miliar yang tengah ditangani.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....